Sukses

Jokowi Tak Bisa Nyapres Tanpa Restu DPRD

Jokowi harus mendapatkan persetujuan dari dewan apabila berniat mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri menjadi presiden.

Nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) kerap disebut memiliki elektabilitas tinggi dan berpeluang besar menjadi calon presiden (Capres) pada Pemilu 2014. Sejumlah partai pun sudah berniat meminang politisi PDI Perjuangan itu.

Namun, langkah Jokowi itu bisa kandas. Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan, menyatakan Jokowi harus mendapatkan persetujuan dari dewan apabila berniat mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri menjadi presiden di pemilu mendatang.

"Nggak apa-apa kalau mau nyapres, bisa saja. Tapi kalau DPRD tidak menyetujui, KPU tidak bisa menetapkan dia sebagai capres," ujar Ferrial Sofyan di Gedung DPRD, Jumat (5/7/2013).

Berdasarkan peraturan yang ada, gubernur dan wakil gubernur wajib meminta persetujuan pengunduran diri kepada legislatif. Sehingga tergantung dari dewan apakah pengajuan tersebut diterima atau ditolak.

"Kalau Pak Jokowi mau mengundurkan diri harus ada persetujuan dari DPRD. Sebab kalau nanti dia terpilih, tapi DPRD belum kasi persetujuan ya nggak bisa. Kita bicara itu tahun depan sajalah," kata Ferrial. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.