Sukses

Penyelenggara Pemilu Berpihak, DKPP: Tidak Ada Ampun, Kita Pecat!

Sanksi pemberhentian diberikan kepada mereka yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, sebagai badan pengawas penyelenggara pemilu, pihaknya sudah beberapa kali mengeluarkan sanksi kepada anggota dan komisioner KPU dan Bawaslu. Dari yang teguran ringan sampai pemecatan.

"Memang sanksi yang diberikan DKPP itu pertama rehabilitasi kalau tidak terbukti. Kedua, teguran ringan dan berat. Ketiga, pemberhentian sementara dan tetap," ujar Jimly di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2013).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sanksi teguran diberikan terkait dengan keprofesionalismean para penyelenggara pemilu. Teguran juga diberikan kepada mereka yang dinilai tidak transparan dan tidak tertib administrasi.

Sanksi pemberhentian, sambungnya, diberikan kepada mereka yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat. Misalnya, anggota atau komisioner KPU dan Bawaslu dinilai terbukti berpihak atau menerima suatu janji dari partai politik.

"Nah itu tidak bisa dikasih ampun. Kita beri sanksi pecat," tegas Jimly.

Jimly mengungkapkan, DKPP telah menerima sedikitnya 217 laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Sebanyak 81 laporan di antaranya sudah disidangkan.

"Dalam waktu dekat mungkin ada 10 laporan lagi yang akan kita sidang. Jadi total ada 91," kata Jimly. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini