Sukses

Mahfud MD: Uang Pajak Kita Banyak Dikorupsi

Mahfud menjelaskan, pendapatan negara dari sektor pajak saat ini hanya 11 persen. Padahal, di negara berkembang lain mencpai 16 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, bahwa ternyata pendapatan negara yang berasal dari pajak banyak diselewengakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tadi seminar soal pajak, karena kita ini banyak kehilangan uang pajak. Nah itu Kenapa? Karena banyak dikorupsi, banyak kolusi, dan sebagainya," ujar Mahfud MD usai mengikuti seminar mengenai peradilan pajak yang diselenggarakan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 7 Oktober 2014.

Mahfud menjelaskan, pendapatan negara dari sektor pajak saat ini hanya 11 persen. Padahal, di negara berkembang lainnya yang setaraf dengan Indonesia pendapatan dari sektor pajak bisa mencapai 16 persen.

"Tax ratio kita itu hanya 11 persen. Di negara-negara lain itu 16 persen. Nah, 11 persen itu saja sudah mampu membiayai 80 persen APBN  yang dari pendapatan dalam negeri. Nah kalau ditingkatkan begitu kan, APBN kita bisa dipenuhi dari pajak semua," urai Mahfud.

KPK saat ini tengah fokus terhadap proses peradilan pajak. Sejumlah diskusi maupun seminar sedang giat dilakukan lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad. Sebelum Mahfud MD, KPK kemarin juga mengadakan seminar dengan tema yang sama, serta mengundang Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi