Sukses

KMP Setuju Pemilihan Ketua MPR Melalui Musyawarah, Asalkan...

Sesuai aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPD (UU MD3), sistem pemilihan pimpinan melalui paket yang diajukan minimal 5 fraksi.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) mengatakan tidak keberatan jika Ketua MPR dipilih secara musyawarah mufakat. Meskipun KMP sebenarnya menginginkan sistem voting atau pemilihan suara terbanyak.

"Kita lihat dinamikanya nanti, kalau bisa musyawarah mufakat ya pake musyawarah mufakat, tapi sesuai paket KMP. Nah kalau sistem paket nggak bisa dan nggak diterima, ya voting," kata anggota KMP Jazuli Juwaini kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Jadi menurut dia, sesuai aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPD (UU MD3), sistem pemilihan pimpinan melalui paket yang diajukan minimal 5 fraksi.

"Kan jelas aturan paketnya, itu KMP mau musyawarah tapi sesuai paket," ujar anggota DPR Fraksi PKS itu.

Senada dengan Jazuli, anggota DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay juga mengatakan akan melihat dinamika terlebih dahulu sebelum mendukung pemilihan pimpinan MPR melalui musyawarah mufakat atau voting.

"Tergantung dinamika yang ada di dalam persidangan nanti," kata Saleh.

Namun demikian ia menyatakan, perlu dicatat bahwa pemilihan lewat voting pun tetap sah dan seperti pada 1999 dan 2004, MPR memilih pimpinan melalui suara terbanyak.

"Hal itu diperkuat dengan landasan konstitusional pada Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak," tandas Saleh. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini