Sukses

Kubu Jokowi-JK Minta Pemilihan Pimpinan MPR Ditunda

Menurut Basarah, keputusan menggugat sistem paket pemilihan pimpinan MPR telah disepakati melalui rapat koordinasi koalisi Jokowi-JK.

Liputan6.com, Jakarta - Partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) ‎terhadap Pasal 15 ayat 2 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyebut pimpinan MPR dipilih melalui sistem paket yang bersifat tetap. ‎

Koalisi yang menyokong Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) itu mendesak agar MK segera memberikan putusan sela, sehingga rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR dapat ditunda.‎

"Kami harap demi keadilan, demi kepastian hukum dan demi kedaulatan rakyat, maka MK diharapkan setidaknya pada Senin yang akan datang, sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR untuk memilih pimpinan MPR, dapat melakukan putusan sela terhadap permohonan ini," ujar Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).

Dengan adanya putusan sela, kata Basarah, pemilihan pimpinan MPR harus ditunda hingga putusan final MK yang mengikat. "Putusan sela dimaksud agar pimpinan dan anggota MPR dapat menunda proses pemilihan MPR. Sampai MK telah memutus secara final atas banding terhadap gugatan materil yang terkandung dalam Pasal 15 ayat 2 UU MD3," kata dia.
‎
Menurut Basarah, keputusan menggugat sistem paket pemilihan pimpinan MPR telah disepakati melalui hasil rapat koordinasi, yang dilakukan ketua partai koalisi Jokowi-JK beberapa hari lalu. Dalam rapat itu, mereka sepakat mengajukan peninjauan kembali pasal tersebut.

Basarah mengatakan, Koalisi Indonesia Hebat menganggap sistem paket itu mencuri hak konstitusional fraksi-fraksi DPR, ‎untuk mengajukan calon pimpinan MPR. "Sistem paket tersebut telah beranguskan hak politik sekitar 207 anggota DPR, dari PDIP, PKB, Nasdem dan Hanura."

"Kalau dikonversi total ada 50 juta suara yang memilih partai-partai itu. Dengan kata lain 50 juta suara yang mandatkan partai kami tidak bisa digunakan pada pemilihan pimpinan DPR," tegas dia. ‎

Gugatan Pasal 15 ayat 2 UU MD3 tersebut, telah diajukan ke MK pada Jumat 3 Oktober kemarin. Namun Koalisi Indonesia Hebat meminta agar putusan sela dikeluarkan paling lambat Senin 6 Oktober, sebelum pemilihan pimpinan MPR.

Terkait singkatnya waktu dari pelaporan hingga putusan sela, Ketua Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan menilai, jika dalam kondisi normal, sulit bagi MK mengeluarkan putusan sela. Akan tetapi dalam kondisi saat ini, Trimedya berharap MK dapat dapat segera membuat putusan sela.

"Namun ini kondisinya genting. Jadi kami harap bisa terjadi," kata dia.

Guna mendorong agar MK cepat memberi putusan sela, kata Trimedya, pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva agar dapat segera bertemu dan membahas laporan tersebut. "Kita sudah meminta untuk beraudiensi dengan Pak Hamdan, kalau hari ini beliau tidak bisa, karena masih di Surabaya," pungkas Trimedya. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.