Sukses

Koalisi Jokowi-JK Gugat Aturan Pemilihan Pimpinan MPR ke MK

Gugatan itu telah didaftarkan dan diterima kepaniteraan MK pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Jokowi-JK menganggap, sistem paket dalam pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dilakukan pada 6 Oktober 2014 mendatang melanggar kedaulatan rakyat.

Karena itu, koalisi yang terdiri dari 5 partai politik yaitu PDIP, PKB, Hanura, Nasdem, dan PKPI itu akan mengajukan upaya hukum melalui judicial review atau peninjauan kembali Pasal 15 ayat 2 Undang-undang MD3 yang menyebut pimpinan MPR dipilih melalui sistem paket yang bersifat tetap.

"‎Kami menugaskan 3 orang anggota MPR untuk daftarkan judicial review Pasal 15 ayat 2 UU MD3. Yaitu Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Hendry Yosodiningrat untuk melakukan upaya pengujian Pasal 15 ayat 2 UU MD3 ke MK," ujar Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Ahmad Basarah di Kantor DPP Nasdem, Jakarta Pusat, Minggu (4/10/2014).

Permohonan itu, tambah dia, telah didaftarkan dan diterima kepaniteraan MK pada Jumat 3 Oktober 2014.

Keputusan tersebut, menurut Basarah telah disepakati melalui hasil rapat koordinasi yang dilakukan para ketua partai koalisi Jokowi-JK beberapa hari lalu. Dalam rapat itu seluruh pimpinan parpol koalisi sepakat mengajukan peninjauan kembali pasal tersebut.

PDIP menganggap, sistem paket itu menjadi penyebab beberapa fraksi yang memiliki kursi di DPR kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengajukan calon pimpinan DPR. Hal ini dinilai sebagai dampak digagalkannya pembentukan calon paket pimpinan MPR sebagaimana disyaratkan dalam UU MD3.

‎"Sistem paket itu telah beranguskan hak politik sekitar 207 anggota DPR, dari PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura. Kalau dikonversi total ada 50 juta suara yang memilih partai-partai itu. Dengan kata lain 50 juta suara yang mandatkan suaranya kepada partai kami, tidak bisa digunakan pada pemilihan pimpinan DPR," jelas dia.

Dengan waktu yang sangat singkat tersebut, Basarah berharap Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dapat segera menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan gugatan tersebut.

"Kami minta dalam tempo sesingkat-singkatnya. Karena 6 Oktober mendatang kami harap MK dapat melakukan rapat permusyawaratan hakim, kami harap demi keadilan kepastian hukum, kedaulatan rakyat, MK setidak-tidaknya sebelum sidang MPR dapat mengeluarkan putusan sela pada permohonan ini," beber Basarah. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini