Sukses

Ketua Baru DPR Setya Novanto, Akrab dengan Kasus Hukum

Pada 2014, Setya Novanto sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Di Golkar, ia kini Bendahara Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR memilih Setya Novanto sebagai Ketua DPR 2014-2019. Sosok Setya sesungguhnya bukan pemain baru di kancah politik Indonesia.

Setya menjadi anggota DPR pertama kali pada 1995. Ia menjadi anggota Fraksi Karya Pembangunan -- organ Golkar di DPR pada masa Orde Baru.

Ketika Era Reformasi bergulir, Setya tetap berpolitik. Pada 1999-2004, ia menjadi Anggota Komisi I dan Komisi II Fraksi Partai Golkar DPR. Karirnya terus mencorong hingga akhirnya, pada 2009, dipilih menjadi Ketua Fraksi  Partai Golkar.

Pada 2014, ia kembali terpilih sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Di Golkar, Setya kini Bendahara Umum.

Setya kerap berurusan dengan hukum. Ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau oleh KPK. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang juga kader Partai Golkar.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Setya dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Setya membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.

"Kalau e-KTP ada Setya Novanto (Partai Golkar) dan beberapa mantan ketua Komisi II DPR, termasuk Mas Anas dan beberapa temannya, saya ikut juga di situ," ungkap Nazaruddin.

Setya membantah Nazaruddin. "Dalam soal itu saya tidak pernah tahu, dan tidak pernah ikut campur. Saya enggak tahu soal e-KTP. Dia bohong," ujar Setya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 April 2014.

Pada 1999, ia disebut dalam kasus pengalihan tagihan (cessie) Bank Bali. Bank Bali dan PT Era Giat Prima (EGP) meneken perjanjian cessie ke BDNI dan BUN. Jumlah seluruh tagihan piutang Bank Bali Rp 798,09 miliar. Setya adalah Direktur Utama PT Era Giat Prima.

Pengadilan menganggap ada tindak pidana dalam kasus itu.  Gubernur Bank Indonesia saat itu Syahrir Sabirin dan petinggi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis sempat masuk penjara. Mereka dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mencairkan klaim tagihan Bank Bali kepada BDNI. Setya Novanto tak tersentuh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.