Sukses

KPU Minta Kejagung Percepat Kasus Anggota DPR yang Belum Dilantik

Menurut ketua KPU Husni Kamil Manik, mengenai penangguhan pelantikan 5 anggota DPR terpilih, akan menunggu proses incraht.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung terkait sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan beberapa anggota DPR periode 2014-2019.

Salah satu isi komunikasi itu, kata Husni, KPU meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mempercepat perkara anggota DPR baru yang batal dilantik pada 1 Oktober 2014.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung, bagaimana dilakukan percepatan proses hukum yang ditangani oleh jaksa," ujar Husni di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Sementara mengenai penangguhan pelantikan 5 anggota DPR baru, lanjut Husni, akan menunggu hingga proses inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Itu dilakukan penangguhan kalau proses hukumnya sudah berkekuatan tetap, maka kemudian yang bersangkutan kalau tidak bersalah akan dilantik. Kalau bersalah akan diganti," terang Husni.

Hari ini anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dilantik. Namun dari 560 anggota legislatif, hanya 555 yang dilantik. 5 Anggota DPR terpilih lainnya masih ditangguhkan, karena diduga terlibat perkara korupsi.

2 Anggota DPR terpilih terduga kasus korupsi itu adalah, Herdian Koosnadi (PDIP) dapil Banten, yang diduga terlibat korupsi alat kesehatan (alkes) yang kini kasusnya tengah ditangani Kejati Banten.

Selain itu, Jimmy D Ijie (PDIP) dapil Papua Barat, terkait kasus dugaan korupsi dana APBD. Idham Samawi (PDIP), dari Dapil Yogyakarta, tersangka korupsi di Bantul yang kasusnya ditangani Kejati Yogyakarta.

Selain itu Iqbal Wibisono (Partai Golkar) dapil Jawa Tengah yang menjadi tersangka dana bansos yang kasusnya ditangani kejaksaan. Serta Jero Wacik (Partai Demokrat) kasus korupsi di Kementerian ESDM, yang kasusnya ditangani KPK.

Untuk kasus yang melibatkan Jero Wacik ini, Husni mengaku belum berkomunikasi dengan pihak KPK.

"KPK belum ada komunikasi, tetapi pada prinsipnya kami ada perlakuan yang sama kepada mereka agar statusnya bisa segera diuntaskan di masing-masing lembaga itu," pungkas Husni. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini