Sukses

Marzuki Alie Tak Jamin Perppu Pilkada Diterima DPR Baru

Menurut Marzuki Alie, Perppu Pilkada memang hak konstitusional Presiden. Tapi, Perppu itu tetap harus melalui persetujuan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berniat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Tak main-main, SBY menantang langsung anggota DPR baru untuk mengesahkan Perppu Pilkada itu.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, Perppu memang hak konstitusional Presiden. Tapi, Perppu itu tetap harus melalui persetujuan DPR terutama diuji soal keadaan genting dan memaksa yang menjadi syarat utama pembuatan Perppu.

"Perppu itu kewenangan Presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan Presiden yang nanti diuji oleh DPR," kata Marzuki usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).

Marzuki mengaku tidak bisa menjamin, apakah langkah yang dilakukan SBY itu akan diterima atau kembali ditolak oleh anggota DPR yang baru terpilih, yang didominasi Koalisi Merah Putih.

"Nanti DPR yang akan datanglah. Kita nggak tahu bagaimana koalisi yang terbangun di dewan ke depan seperti apa," tutup Marzuki.

SBY menantang DPR untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah. Menurut SBY, tidak ada alasan DPR untuk tidak menyetujui Perpu tersebut jika DPR memang mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat.

"Kalau DPR sungguh mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, ingat sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang akan kita anut lima tahun ke depan," kata SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan pengurus Partai Demokrat di Hotel Sultan, Selasa kemarin. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini