Sukses

Jokowi: Silakan Rakyat Nilai UU MD3 Menguntungkan Atau Tidak

Dengan UU MD3 baru ini, partai Jokowi, PDIP, sebagai partai pemenang pemilu tidak otomatis menduduki kursi Ketua DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi terhadap UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) oleh PDI Perjuangan.‎ Pasca penolakan tersebut, PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif 2014 tidak bisa secara otomatis menjadi Ketua DPR.

Terkai hal ini, Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi  tak mau banyak berkomentar. Gubernur DKI Jakarta itu mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri. Menurut Jokowi, walau perdebatan soal UU itu berputar di tataran elit politik partai, namun masyarakat juga akan merasakan dampaknya.

"Kita menghormati keputusan MK. Tapi nanti masyarakat yang menilai sebetulnya dengan UU MD3 ini masyarakat diuntungkan atau tidak. Tidak bisa kita," ujar Jokowi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat,  Selasa, (30/9/2014).

Apa imbas yang akan dirasakan masyarakat terkait penolakan gugatan tersebut? Jokowi tak mau menjawabnya. Ia hanya mengatakan, masih menunggu bagaimana proses pemilihan pimpinan DPR berjalan. ‎

"Ya nggak tahu, kan belum pembagian pemilihan di ketua, komisi kan belum dilakukan. Saya nggak bisa komentar," kata Jokowi.
‎
Jokowi juga tak bersedia menjawab pertanyaan apakah dia kecewa dengan putusan MK, terlebih dengan ditolaknya gugatan itu membuat PDI Perjuangan tak memiliki banyak peluang untuk memperoleh kursi pimpinan DPR.

"Tanyanya mesti gitu (kecewa atau tidak), gak usah ditanya-tanyakan kalau itu," ucap Jokowi dengan nada tinggi.

Dalam UU MD3 yang baru, Pasal 84 menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam UU MD3 yang lama, pada Pasal 82 disebutkan pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.

Berdasarkan hasil hitung-hitungan jumlah kursi, di DPR kubu Koalisi Merah Putih yang berisikan Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, dan PAN, minus Partai Demokrat yang masih bersikap abu-abu, masih tetap bisa mengajukan sistem paket dengan raihan 292 suara.

Sedangkan Koalisi Indonesia Hebat yang terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Hanura, serta PKB hanya berjumlah 207 suara.‎

Karena itu, dengan UU MD3 baru ini, PDIP sebagai partai pemenang pemilu tidak otomatis menduduki kursi Ketua DPR. Bahkan PDIP Perjuangan juga terancam tidak mendapatkan kursi wakil ketua DPR bila paket yang dipilih tidak menyertakan kader PDIP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini