Sukses

Wasekjen PKB: Pilkada Dipilih DPRD Lebih Besar Mudaratnya

Sebab itu menurut Abdul Malik Haramai yang juga anggota Komisi II DPR, PKB menolak RUU Pilkada via DPRD.

Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain menegaskan tetap memilih opsi pilkada dipilih secara langsung ketimbang dipilih melalui DPRD. Sebab bila melalui DPRD akan banyak mudarat atau merugikan.

"Kalau DPRD ketahuan yang memilih. Tanpa mengurangi rasa hormat, mudaratnya lebih besar dipilih DPRD," kata Abdul Malik dalam seminar bertema kebangsaan yang digelar Fraksi PKB MPR dan Garda Bangsa di Hotel Acacia, Jakarta, Minggu (14/9/2014).

Sebab itu menurut anggota Komisi II DPR itu, PKB menolak RUU Pilkada via DPRD dan memberi solusi sebaiknya Pilkada dilakukan secara langsung, asal dilakukan secara serentak tanpa 2 putaran, karena akan menghemat biaya antara 30% sampai 40% dari biaya negara.

"Kalau dilakukan secara langsung bisa irit asal serentak, iritnya antara 30% sampai 40%. Kedua memaksakan pilkada 1 putaran tak usah berputar-putar," ujar dia.

Hanya saja imbuh Abdul Malik, masalahnya pengeluaran honor paling besar adalah elemen penyelenggara pemilu itu. Mulai dari KPUD, sampai PPK, PPS dan KPPS. Namun KPUD harus memfasilitasi kegiatan kampanye bagi pasangan calon dalam pilkada tersebut bukan calon kepala daerah.

"Misalnya kampanye untuk pasangan walikota Rp 500 juta. Maka KPUD handle di dalam ruangan, tak perlu pasangan calon melakukan arak-arakkan kampanye di luar. Peserta tinggal datang atau tinggal ngomong (visi-misinya)," papar dia.

Terkait, bagaimana legitimasinya, bagi pasangan calon dalam pilkada itu salah satunya parlementary treshold dinaikkan kalau 15 persen bisa 5-6 pasangan, belum termasuk independen.

"Kalau treshold dinaikkan 20 persen hanya tiga pasang, independen juga dinaikkan tresholdnya," kata Abdul Malik.

Ia menambahkan dengan solusi itu, maka pilkada langsung tidak mengurangi demokrasi yang sudah berjalan. "Kalau dipilih DPRD ngeri. Di draf lewat DPRD, menafikkan peran KPU, nggak ada peran KPU, karena ketua DPRD membentuk panitia seleksi. Tidak ada peran KPUD, Panwaslu, DPRD jadi tertutup," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini