Sukses

Menteri SBY Ramai-ramai Mundur, Bakal Ada Rangkap Jabatan

Umumnya yang akan menjadi menteri pengganti atau pengisi kekosongan adalah menteri koordinator.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Oktober mendatang, menteri di Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ramai-ramai mundur. Para menteri itu mundur karena akan dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014.

Tujuh menteri SBY akan meninggalkan kursinya mulai September besok. Untuk mengisi sementara kekosongan posisi tersebut, kemungkinan akan ada menteri yang harus rangkap jabatan.

"Bisa dirangkap semua, bisa juga dibagi-bagi," ucap Menko Kesra Agung Laksono usai mengikuti kegiatan Independence Run Day bersama Presiden SBY di Monas, Minggu (31/8/2014).

Ia menjelaskan, umumnya yang akan menjadi menteri pengganti atau pengisi kekosongan adalah menteri koordinator. Ia akan mengisi kursi menteri kosong yang ada di bawah koordinasinya. Seperti Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung kemungkinan besar akan merangkap jabatan 5 menteri sekaligus.

Karena 4 menteri di bawah koordinasinya, yakni Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, harus mundur karena akan menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Tapi kalau kementrian di bawah saya tidak ada, karena Menpora kan nggak jadi (anggota dewan)," ucap Agung. Kursi menteri sendiri tidak boleh kosong karena akan ada peralihan ke kabinet baru.

Tapi, keputusan siapa menteri yang akan rangkap jabatan tetap berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Itu terserah presiden. Toh hanya 1 bulan. Ya semestinya tidak boleh kosong karena nanti ada peralihan ke kabinet baru," jelas Agung.

Tujuh menteri harus mundur paling lambat 25 September karena akan dilantik menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2014. Sementara presidan dan wakil presiden pemenang pilpres 2014 akan dilantik pada 20 Oktober 2014.

Selain 4 menteri di atas, 3 menteri lainnya yang harus meninggalkan kursinya untuk dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarief Hasan, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.