Sukses

Polisi Cari Unsur Pidana Logo Garuda Merah Prabowo

Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, saat ini laporan itu masih dalam proses karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri belum dapat memastikan apakah akan menindaklanjuti atau tidak laporan terkait penggunaan logo Garuda Merah oleh Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frankie Sompie mengatakan, saat ini laporan itu masih dalam proses karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Masih dalam proses. Apabila memang ada bukti permulaan yang cukup bahwa itu merupakan kasus pidana baru kita tindak lanjuti dengan proses penyidikan," kata Ronny F Sompie di Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Dia menegaskan, setiap laporan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran pemilu tidak semua langsung masuk proses penyidikan sebelum jelas kasus itu merupakan kasus pidana atau bukan.

"Namun demkian kan kita tidak diskriminatif, laporan masyarakat itu kita terima dulu saja," ucap Ronny.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Hatta menyambangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi terkait logo Garuda Merah yang digunakan pendukung Koalisi Merah Putih. Habiburohman, salah seorang kuasa hukumnya mengatakan, penggunaan logo garuda yang dipakai tidak melanggar aturan hukum.

Apalagi pihaknya sudah melaporkan logo Garuda Merah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, ketiga lembaga tersebut memutuskan tidak ada masalah dengan logo Garuda Merah.

"Kalau ini dipersoalkan, banyak sekali orang yang ditangkap, karena sudah dipakai jutaan, orang termasuk Prabowo-Hatta. Ini dapat menimbulkan pertikaian politik baru," kata Habiburohman, Senin 25 Agustus 2014.

Sementara Didik Supriyanto yang juga tim Koalisi Merah Putih mengatakan penggunaan logo itu sudah disahkan KPU, kemudian digunakan sebagai tanda lambang dalam surat suara.

"Penggunan lambang Garuda Merah itu kan yang mengeluarkan capres-cawapres. Dan itu sudah disahkan oleh KPU sebagai lambang di dalam surat suara. Kenapa sekarang baru dipersoalkan," cetus Didik.

Oleh karena itu, dia meminta penyidik Polri memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan yang pasti terkait logo tersebut. "Jadi kalau mau panggil, ya panggil Pak Prabowo dan Pak Hatta, panggil KPU-nya juga, biar jelas semuanya," tegas dia saat mendatangi Bareskrim. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.