Sukses

Gugat Ical, Nusron Wahid Yakin Menangkan Rp 1 Triliun

Nusron Wahid meminta KPU menunda surat pembatalan pelantikan dirinya sebagai anggota DPR sampai keluarnya keputusan pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Nusron Wahid, salah seorang politisi Partai Golkar yang dipecat Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical, optimistis gugatan Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait pemecatan dirinya akan dimenangkannya.

"Insya Allah menang, gugatan Rp 1 triliun selama ini feeling saya menang," kata Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).

Menurutnya, gugatan tersebut telah dilayangkan ke PN Jakarta Barat dengan nomor gugatan 406/PDT.G/204/PN.Jkrt.barat. Karena itu dirinya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda surat pembatalan pelantikan dirinya sebagai anggota DPR sampai keluarnya keputusan pengadilan.

"Data sudah kita kirim ke KPU. Bahwa ini masih berperkara, sehingga kita harapkan KPU punya persepektif untuk mempertimbangkan segala klausul yaitu salah satunya PKPU," ujarnya.

Nusron mengatakan, langkahnya menggugat ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan. "Karena itu dengan menggugat ke pengadilan, kita mencari keadilan, dan masalah pemecatan akan dianggap sengketa," sambung dia.

Meski demikian, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu merasa tak khawatir jika akhirnya tidak menduduki posisi di DPR.

"Saya tidak takut kehilangan posisi di DPR. Ini masalah marwah amanah rakyat, bagaimana mempertanggungjawabkan 116 persen dari total jumlah kursi. Dimana satu kursi yang saya peroleh ada 243.000 suara. Kalau itu bisa diamalkan, saya amalkan," tandas Nusron.

Sementara itu, pihak KPU mengaku masih membahas surat pemecatan 2 orang anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita.

Meski terpilih dalam Pileg 9 April lalu, mereka terancam tak bisa duduk di parlemen karena Partai Golkar melayangkan surat pemecatan yang sudah diserahkan ke KPU.

"Kita sedang bahas, kalau ada upaya hukum ya kita tunggu, dan kita juga akan klarifikasi pada kedua pihak terkait hal ini," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Hal tersebut diamini Ketua KPU Husni Kamil Manik yang menyebut proses pemecatan 2 anggota DPR itu masih dalam proses. "Ya, sedang diproses. Ya namanya proses itu kan namanya, bisa jadi ya, bisa jadi tidak," kata Husni.

Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dipecat oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, atau Ical karena berbeda sikap politiknya.

Partai Golkar secara resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014. Sementara Nusron dan Agus mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang akhirnya menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini