Sukses

KPU Berharap Pansus Pilpres Digunakan Secara Bertanggung Jawab

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mendorong terbentuknya Pansus Pilpres.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, panitia khusus Pemilu Presiden (Pansus Pilpres) 2014 adalah bagian dari hak politik anggota DPR. Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas menilai, Pansus Pilpres adalah hak konstitusional.

"Persoalannya adalah sejauh mana hak itu mencerminkan aspirasi rakyat. Harapan kami hak yang dimiliki itu bisa digunakan secara bertanggung jawab," kata Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014) malam.

Namun Sigit yakin, jika memang Pansus Pilpres bergulir hak tersebut akan digunakan dengan tanggung jawab. "Yang pasti kami dari KPU yakin hak itu akan digunakan dengan penuh tanggung jawab."

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mendorong terbentuknya Pansus Pilpres. "Oh, saya sangat mendorong supaya itu dibentuk. Jadi, saya nazar satu hari kalau itu terbentuk," kata dia.

Muhammad menilai, Pansus Pilpres perlu dibentuk agar ada keseimbangan informasi. Tujuannya, agar penyelenggara Pemilu tidak terus disudutkan dengan adanya informasi yang benar.

Baca juga:

Wakil Ketua Komisi II DPR Sentil Rencana Pansus Pilpres

Pilpres 2014 Tamat

KPU: Putusan MK Ending dari Sengketa

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.