Sukses

Tjahjo PDIP: Kita Hargai Pendapat Mana pun Soal Putusan MK

Tjahjo menilai, KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan Pilpres 2014 ini sebaik-baiknya dan sesuai undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait sengketa Pilpres 2014. Dia juga menghormati bila ada pihak yang tidak puas dengan putusan MK tersebut.

"Kita hargai hak pendapat pihak manapun dalam menilai keputusan MK. Bagi kami sebagai bagian dari warga negara Indonesia, yang berdasarkan hukum dan taat konstitusi kita menghargai putusan MK berdasarkan fakta persidangan," kata Tjahjo melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK ini juga mengatakan, penyelenggaraan pemilu baik Komisi pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),  sudah melaksanakan Pilpres 2014 ini sesuai undang-undang. "KPU dan Bawaslu yang telah mampu melaksanakan tugas konstitusinya sebagai penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, secara demokratis jurdil bersama pemerintah dan partai politik yang mampu menggerakkan partisipasi pemilih dengan baik," ujarnya.

Tjahjo pun meminta, agar semua pihak bisa mengawal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), agar bisa berjalan amanah dan membawa kebaikan bagi rakyat Indonesia.

"Tetap mengharapkan doa dukungan, kepada pemerintahan Jokowi-JK yang amanah, memimpin pemerintahan presidensil yang bersih, efektif, efisien dalam kabinet. Kerja meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas pembangunan NKRI yang berdaulat," tandas Tjahjo.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva sepakat untuk menolak gugatan tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hamdan Zoelva sambil mengetok palu sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.