Sukses

Pakar: Upaya Hukum Sudah Berakhir Sejak Putusan MK Soal Pilpres

Ahli hukum Sri Hastuti menilai putusan MK yang menolak gugatan hasil pilpres secara keseluruhan telah sesuai dengan prediksi sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa karena buktinya tidak kuat untuk mendukung tudingan adanya pelanggaran atau kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014.

Pihak Prabowo kabarnya berencana menempuh jalur lain setelah ditolak MK, seperti mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara serta membentuk panitia khusus (Pansus) di DPR.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Sri Hastuti Puspitasari menegaskan, keputusan MK ini sudah bulat dan mengikat. Jadi upaya hukum telah berakhir di MK.

"Kalau untuk mempersoalkan sengketa hasil pemilu, upaya hukum sudah berakhir sejak putusan MK dibacakan," kata Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Jumat (22/8/2014).

Dia menjelaskan, kemungkinan upaya gugatan lainnya seperti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun langkah uji materi di Mahkamah Agung (MA) juga tidak akan dapat memberikan implikasi hukum apapun terhadap hasil pilpres.

"Memang hasil pilpres oleh KPU apabila masih dipersoalkan bisa saja ke PTUN, namun itu tidak akan memberikan implikasi hukum apapun terhadap hasil pilpres, jadi percuma saja," kata dia.

Dia mengatakan seluruh warga negara termasuk pihak penggugat dan tergugat wajib menghormati keputusan MK yang merupakan peradilan terakhir, final, dan mengikat.

"Sebagai negara hukum semua pihak termasuk yang ada dalam pusaran sengketa pemilu wajib menghormati putusan MK," kata Sri.

Selain itu, Dia menambahkan, putusan MK yang menolak gugatan hasil pilpres secara keseluruhan telah sesuai dengan prediksi sebelumnya. Sebab materi gugatan mengenai kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak didukung dengan alat bukti serta saksi yang menguatkan.

Sebelumnya, dalam acara halalbihalal di Bandung, Jawa Barat, 19 Agustus, Prabowo menyatakan masih dapat menempuh jalan ke PTUN dan MA jika gugatannya tak dipenuhi di MK. "Kita juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Prabowo. (Ant)

Baca juga:

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Ketuk Palu untuk Kemenangan Jokowi-JK

Tanggapan Prabowo Soal Gugatannya Ditolak MK

Ini Langkah Jokowi-JK Selanjutnya

Pendapat MK Terkait Kesaksian Novela Nawipa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.