Sukses

DKPP Apresiasi Komisioner KPU Soal Pertemuan dengan Elite PDIP

Tim Prabowo mempersoalkan pertemuan antara Hadar Nafis Gumay bersama politisi PDIP Trimedya Pandjaitan.

Liputan6.com, Jakarta - Meski ada sanksi pemecatan dan peringatan dalam sidang putusan kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun lembaga pimpinan Jimly Asshiddiqie ini sempat mengapresiasi etika Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.

Hal tersebut karena Hadar dinilai tidak membalas persepsi negatif publik atas pertemuan tidak sengaja dirinya dengan tim Joko Widodo-Jusuf Kalla di Restoran sate Khas Senayan Menteng yang diperkarakan di DKPP.

"DKPP memberi apresiasi atas sikap etis Teradu VII Hadar Nafis Gumay yang tidak melakukan tindakan hukum atau bentuk lain untuk membalas fitnah yang dilakukan Pengadu dan narasumber informasi yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara a quo. Hal itu menunjukkan dedikasi, integritas, dan sikap kenegarawanan yang ditunjukkan Teradu VII," kata anggota Majelis Valina Singka Subekti dalam sidang putusan DKPP, di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Sebelumnya, Pengadu, Tonin Tachta Singaribun dan Eggi Sudjana yang merupakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempersoalkan pertemuan antara Hadar Nafis Gumay bersama politisi PDIP Trimedya Pandjaitan.

Dalam persidangan yang digelar DKPP pekan lalu, Hadar merasa sangat bersyukur dapat dipertemukan dalam forum sidang DKPP. Karena melalui forum tersebut, Hadar dapat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Menurut keterangan di persidangan, pertemuannya dengan Trimedya Panjaitan tidak disengaja. Saat itu, dirinya disapa lebih dulu oleh Trimedya, sebagai penghormatan Hadar membalas sapaan dari Trimedya yang juga Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PDIP.

Menimbang keterangan Para Pihak dan alat bukti dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan Pengadu tidak didukung bukti yang meyakinkan

"Bukti yang diajukan Teradu VII sangat meyakinkan dan dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu VII terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik," tandas Valina.

Baca juga:

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Ketuk Palu untuk Kemenangan Jokowi-JK

Tanggapan Prabowo Soal Gugatannya Ditolak MK

Ini Langkah Jokowi-JK Selanjutnya

Pendapat MK Terkait Kesaksian Novela Nawipa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini