Sukses

Hakim MK: Sistem Noken Sah Menurut Hukum dan Dijamin UUD

Menurut Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dalam masa transisi noken atau sistem ikat masih bisa dibenarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem noken jadi salah satu materi gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan, MK menyatakan sistem noken di Papua pada Pilpres 2014 dianggap sah.

"Dalam masa transisi noken atau sistem ikat masih bisa dibenarkan, harus dikondisikan penyelenggara secara tertib, disaksikan saksi atau kepala suku. Bahwa Pemilu di Papua secara dilakukan dengan baik dengan noken atau dengan berbagai variasi. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

"Penggunaan sistem noken adalah sah menurut hukum karena dijamin UUD," tegas Wahiduddin.

Ada 2 pertimbangan yang membuat MK mengesahkan sistem noken, yaitu putusan MK sebelumnya yang mengizinkan penggunaan noken di beberapa daerah di Papua dan sistem noken juga kerap digunakan saat Pemilihan Umum Kepala Daerah Papua.

"Penggunaan noken relevan dalam DPR, DPD, dan DPRD dan relevan dalam pemilu presiden. Keterangan dan ketentuan itu relevan dalam pemilu," jelas Wahiduddin.

Meski demikian, Mahkamah memberikan catatan pada penggunaan sistem noken. "Menghormati pemberian suara noken atau ikat dengan ketentuan, yaitu harus di administratif dengan baik sampai di tingkat selanjutnya dalam pemilu," tandas dia. (Yus)

Baca juga:

Komnas HAM: Sistem Noken dan Ikat Dalam Pemilu Melanggar HAM
Pengacara: Komisioner Komnas HAM Abuse of Power ke Novela
Saksi Ahli KPU: MK Sudah Sahkan Noken Sejak 2009

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini