Sukses

Dari 3.000 Halaman Putusan MK, Hakim Bacakan 300 Halaman

Salah satu poin adalah pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mendapat izin dari MK.

Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini, masih berlangsung persidangan hasil sengketa pemilihan presiden (pilpres). Sidang sempat molor dari yang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 14.00, ternyata menjadi pukul 14.30.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (21/8/2014), hal itu dikarenakan sempat terjadi ricuh di Patung Kuda oleh massa pendukung pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. 

Sidang sudah berlangsung sekitar 2 jam dan sempat diskorsing pada pukul 16.00 untuk istirahat salat. Kemudian pada pukul 16.30 skorsing dicabut untuk kembali melanjutkan sidang.  

Dari 3.000 halaman hanya 300 halaman saja yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim. Dan saat ini belum mencapai 100 halaman yang dibacakan oleh 9 hakim yang hadir di MK. Yang dibacakan hanya poin-poin penting. Poin-poin yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. 

Salah satu poin adalah pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mendapat izin dari MK. Menurut MK, itu sah-sah saja karena KPU yang memiliki properti kotak suara sehingga KPU berhak membuka kotak suara. 

Terkait dengan perolehan suara 0 yang diperoleh oleh pasangan Prabowo - Hatta, itu dinyatakan gugur. Hal itu dikarenakan pihak lawan, yaitu Joko Widodo - Jusuf Kalla juga ada yang memperoleh suara 0. Maka jika pemilu ulang dilakukan, maka tidak akan mengubah hasil pemilu. 

Majelis Hakim nantinya akan memutuskan akan menerima sebagian atau menerima sepenuhnya gugatan dari pihak Prabowo.

Baca Juga:

Pembacaan Putusan MK Tak Ganggu Operasional Pabrik

Tegang Menanti Putusan MK, Wanita Ini Kedapatan Bawa Airsoft Gun

Kubu Prabowo Kecewa MK Tak Hukum KPU Soal Pembukaan Kotak Suara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.