Sukses

Sidang Etik DKPP, Komisioner KPU DKI Dijatuhi Sanksi Peringatan

Sanksi peringatan diberikan, antara lain terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan para teradu.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi peringatan kepada pihak teradu yaitu 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Masing-masing Sumarno sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, serta Dahlia Umar, M Fadlilah, Betty Epsilon Idroos, dan Moch Sidik, sebagai anggota KPU DKI Jakarta.
 
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan untuk masing-masing teradu," kata majelis hakim DKPP Nur Hidayat Sardini dalam sidang putusan DKPP, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Sanksi peringatan diberikan, antara lain terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan para teradu. DKPP berpendapat, konsekuensi rekomendasi mengharuskan pembukaan kotak suara mengandung persoalan hukum.

"DKPP berpendapat bahwa pembukaan kotak suara tidak dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, tetapi harus berdasarkan perintah pengadilan atau di dalam rapat pleno terbuka pada tiap jenjang rekapitulasi.  Berdasarkan hal tersebut, tindakan KPU DKI selaku teradu yang memberi akses untuk pembukaan kotak suara di luar perintah pengadilan dan rapat pleno terbuka rekapitulasi, tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
 
Selain itu, DKPP juga berpendapat para teradu meskipun sudah kooperatif, tapi tidak sepenuhnya memberi pelayanan untuk menyelesaikan persoalan demi menjamin peningkatan kualitas pemilu.
 
“Sikap teradu memerlihatkan inkonsistensi, pada satu sisi menolak untuk melakukan pembuktian pelanggaran, namun pada sisi lain memerintahkan jajaran dibawahnya untuk membantu proses kroscek,” bebernya.
 
Selain terhadap KPU DKI Jakarta, sanksi peringatan juga dijatuhkan pada seluruh Komisioner KPU Jakarta, Utara, Komisioner Jakarta Pusat, Komioner KPU Jakarta Timur dan seluruh Komisioner KPU Jakarta Selatan.

Sementara terhadap seluruh KPU Jakarta Barat, DKPP merehabilitasi nama baik kelima komisioner yang ada.

"Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tandas Nur Hidayat.

Pengadu tak lain adalah Tim Pemenangan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa DKI Jakarta, Ahmad Sulhy. (Mut)

* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.