Sukses

KPU Jatim dan Surabaya Tak Terbukti Langgar Kode Etik Pilpres

KPU Jatim diadukan ke DKPP oleh pengadu Bambang dari perwakilan Gerakan Rakyat Indonesia Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang kode etik memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur tidak terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanaan Pilpres 2014.

KPU Jatim diadukan ke DKPP oleh pengadu Bambang dari perwakilan Gerakan Rakyat Indonesia Baru. Dalam aduannya, dia menilai KPU Jatim telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan Pilpres 2014. Khususnya dalam fasilitas hak pilih bagi pemilih, KPU Jatim telah melakukan diskriminasi fasilitas penggunaan hak pilih.

"Bahwa teradu KPU Jawa Timur telah melanggar Pasal 22 UU Pemilu tidak bisa dibuktikan pengadu. Kesimpulan DKPP memutuskan, teradu tidak terbukti melanggar kode etik," kata majelis Hakim DKPP Anna Erliyana dalam sidang putusan DKPP di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

"Bahwa teradu sudah melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun elektronik dan melalui elemen masyarakat dan mahasiswa," imbuh dia.

Sementara itu, pengadu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, menyebutkan dalam aduannya terhadap teradu KPU Kota Surabaya, di antaranya mengizinkan penggunaan identitas pemilih berupa surat keterangan domisili tempat tinggal. Surat itu dinilai pengadu menyebabkan angka daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di luar batas kewajaran lebih dari 2% dari daftar pemilih tetap (DPT).

Terhadap pengaduan ini, DKPP pun memutuskan KPU Kota Surabaya tak terbukti melanggar kode etik.

"Menimbang dan memutuskan, bahwa teradu KPU Kota Surabaya tentang pemilih DPKTb tidak melanggar kode etik. Kesimpulan tentang teradu seluruhnya tidak terbukti, pengaduan pengadu ditolak seluruhnya," jelas Anna.

Dengan demikian, DKPP pun merehabilitasi nama baik semua pihak teradu dan menginstruksikan KPU jenjang berikutnya mengawasi keputusan DKPP tersebut.

"Merehabilitasi semua nama baik teradu. Menginstruksikan PU Jawa Timur, untuk mengawasi keputusan ini dan KPU Pusat mengawasi keputusan DKPP terhadap KPU Jawa Timur," tandas Anna. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.