Sukses

MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres Hari Ini

Tercatat sudah 8 kali MK menggelar sidang sejak 6 Agustus hingga 18 Agustus 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 pada hari ini, Kamis (21/8/2014) siang ini, pukul 14.00 WIB.

"Pengucapan vonis akan dilakukan dalam sidang hari Kamis, 21 Agustus, pukul 14.00 WIB," ucap Ketua MK Hamdan Zoelva, beberapa hari lalu.

MK telah menyelesaikan masa sidang gugatan Pilpres 2014. Tercatat sudah 8 kali MK menggelar sidang sejak 6 Agustus hingga 18 Agustus 2014.

Seluruh agenda sidang mulai pembacaan gugatan, pemeriksaan saksi, mendengar keterangan ahli, pengesahan bukti, hingga kesimpulan sudah dilalui. MK hanya tinggal memutuskan perkara ini. Begitu juga yang dilakukan DKPP.

Dalam sidang ini, pihak Prabowo-Hatta menjadi pihak pemohon atau penggugat, KPU sebagai termohon atau yang digugat, sedangkan kubu Jokowi-JK dan Bawaslu sebagai pihak terkait.

Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu meminta agar diadakan pemungutan suara ulang.

Berbagai opsi bisa menjadi keputusan MK. Bisa mengabulkan gugatan dengan membatalkan keputusan KPU atas adanya kecurangan, perintah dilakukan pemungutan suara ulang, atau malah menolak gugatan Prabowo-Hatta yang otomatis mengukuhkan kemenangan Jokowi-JK.

Lebih jauh, pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago memprediksi ada tiga hasil yang mungkin akan diputuskan MK.

Pertama, menerima gugatan termohon (Prabowo-Hatta). Namun, putusan ini tetap berisiko tinggi terhadap kestabilan politik, terutama menyangkut pendukung Jokowi yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Kedua, menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Putusan MK tersebut tetap akan membuat suasana politik menjadi gaduh, memanas dan mengancam stabilitas politik.

Ketiga, memenuhi sebagian gugatan Prabowo-Hatta, dengan konsekuensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Provinsi atau semua TPS di Papua atau sebagian TPS di Indonesia. "Saya berkeyakinan amar putusan MK tanggal 21 Agustus, mengambil opsi ketiga," ujar Pangi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.