Sukses

Prabowo-Hatta Kemungkinan Tak Hadiri Sidang Putusan MK

Tercatat sudah 8 kali MK menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2014 sejak 6 Agustus hingga 18 Agustus 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Kamis siang ini.

Staf Hatta Rajasa, Fahmi mengatakan Prabowo dan Hatta kemungkinan tidak menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut. "Menurut rencana, capres dan cawapres (Prabowo-Hatta) absen di MK," ujar Fahmi.

Namun Fahmi mengaku belum menerima informasi apakah besok Prabowo-Hatta akan berkumpul dengan petinggi partai koalisi atau menanti putusan MK di kediaman masing-masing. "Belum ada update (terkait hal itu)," ujar Fahmi.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan pada dasarnya tim kuasa hukum tidak berwenang merekomendasikan kepada Prabowo dan Hatta untuk hadir atau tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan MK besok.

Namun secara pribadi, Mahendradatta menilai sebaiknya Prabowo-Hatta tidak perlu hadir di sidang putusan itu, karena jika putusan MK memenangkan gugatan Prabowo-Hatta, maka pasangan itu tetap harus bekerja keras melakukan proses selanjutnya.

"MK itu awal dari perjuangan untuk 67 juta suara rakyat pemilih Prabowo-Hatta, dan bukan akhir dari perjuangan. Oleh karena itu sebaiknya Pak Prabowo tidak usah hadir di sidang putusan. Toh kalau menang sekalipun, harus kerja keras lagi memproses selanjutnya, dan tinggal nanti KPU mau taat atau tidak," ujar dia.

Kebebasan Pemohon menghadiri sidang putusan MK pun diamini Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, MK memang tidak mewajibkan Prabowo-Hatta untuk menghadiri sidang putusan. "Prinsipnya boleh hadir dan boleh juga tidak hadir," kata Patrialis.

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan masa sidang gugatan Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Tercatat sudah 8 kali MK menggelar sidang sejak 6 Agustus hingga 18 Agustus 2014.

Seluruh agenda sidang mulai pembacaan gugatan, pemeriksaan saksi, mendengar keterangan ahli, pengesahan bukti, hingga kesimpulan sudah dilalui. MK hanya tinggal memutuskan perkara ini. Begitu juga yang dilakukan DKPP.

Berbagai opsi bisa menjadi keputusan MK. Bisa mengabulkan gugatan membatalkan keputusan KPU atas adanya kecurangan, perintah dilakukan pemungutan suara ulang, atau malah menolak gugatan Prabowo-Hatta. (Ant)

Baca juga:

Jelang Putusan MK, Pintu Bandara Soetta Dijaga Ratusan Polisi

Cek Pengalihan Lalu Lintas Saat Sidang Putusan MK Besok

9.000 Orang dari Berbagai Ormas Geruduk MK-DKPP Kamis ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini