Sukses

Pengamat: Kecil Peluang MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Bila peluang PSU dilakukan di daerah tertentu tak mampu membalikkan hasil kemenangan para pihak, menurutnya tak usah dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilpres 2014 pada Kamis besok, 21 Agustus 2014. Ada 2 opsi keputusan MK, mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), atau memenangkan KPU yang berarti pasangan Jokowi-JK tetap sebagai pemenang  pilpres.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, peluang digelarnya PSU sangat kecil. "Kalau melihat selisih suara 8 juta, saya tidak melihat kuat dapat membuktikan hal itu," kata Zainal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Zainal mengatakan, sejak awal MK menempatkan lembaganya sebagai 'Mahkamah Kalkulator' dalam setiap kasus sengketa pemilu. MK hanya menghitung jumlah suara benar dan keliru. Hal itu juga dilakukan pada Pemilu 2004 lalu. Oleh karena itu, menurut dia peluang PSU sulit terjadi.

"Kalau melihat penghitungan suara, prediksi saya kalau MK memutuskan penghitungan suara ulang, akan sulit dilakukan," terang Zainal.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM itu menyarankan agar MK melihat logika angka. Bila peluang PSU dilakukan di daerah tertentu tak mampu membalikkan hasil kemenangan para pihak, sebaiknya tak dilakukan.

"Ada pelanggaran di daerah X karena bupati atau kepala daerah berperan dan PSU di sana. Harusnya MK hitung juga jumlah yang dipersoalkan, apakah signifikan untuk mengubah pemilu. Kalau cuma 1 juta apakah signifikan untuk membalikkan hasil. Kalau mau PSU, betulkah bisa pengaruhi jumlah suara dan mempengaruhi kemenangan dalam pemilu," tandas Zainal. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini