Sukses

MK Diyakini Tak Akan Main-main Ambil Putusan Gugatan Pilpres

MK dinilai tidak akan berani mengambil resiko itu karena mantan Ketua MK Akil Mochtar yang beberapa waktu lalu ditangkap KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan berani main-main dalam memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Seluruh Hakim MK yang berjumlah 9, diyakini akan membuat keputusan yang seadil-adilnya.

"Kecil kemungkinan, walau ada Hakim MK yang merupakan mantan politisi partai tertentu, itu akan terpengaruh. Walaupun mereka punya hubungan langsung dengan yang bersengketa, tapi putusan MK tidak bisa diambil hanya 1 atau 2 hakim," kata Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Rountable (ILR) Firmansyah Arifin dalam diskusi bertajuk 'menebak arah palu MK' di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014)

Selain itu, Firman mengatakan, dia melihat tak ada peluang suap yang akan dilakukan oleh salah satu dari 3 pihak yang bersengketa. Yakni Prabowo-Hatta sebagai pihak pemohon, KPU sebagai pihak termohon, dan kubu Jokowi-JK sebagai pihak terkait.

Menurut dia, MK tidak akan berani mengambil resiko itu karena mantan Ketua MK Akil Mochtar yang beberapa waktu lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena suap sengketa pilkada.

"Mereka pasti ingin mengembalikan kepercayaan publik. Kalau kasus Akil Mochtar terulang lagi, bukan hanya publik yang dikecewakan, tapi juga bunuh diri bagi MK," ujarnya.

Firman mengatakan, KPK juga sudah mewanti-wanti seluruh pihak untuk tidak main-main dalam penyelenggaraan pemilu. "Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pilpres akan mawas diri melihat rekam jejak KPK yang sudah berhasil menjerat para koruptor kelas kakap," tandas Firman. (Yus)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini