Sukses

Tim Hukum Prabowo-Hatta: Tepat Jika MK Kabulkan Permohonan Kami

Menurut Habib, permasalahan DPKTb sangat krusial dan ada yang terkangkap tangan melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali.

Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengklaim, kesimpulan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah berdasarkan fakta kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan Pilpres 2014.

"Sehingga, tepat apabila hakim Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan kita," kata Habib seusai menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Habib menjelaskan, yang diserahkan pihaknya hari ini adalah beberapa poin besar yang disampaikan dalam kesimpulan sidang tersebut. Seperti data daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pemaparan berbagai bentuk kecurangan di berbagai provinsi dan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah.

Menurut Habib, permasalahan DPKTb sangat krusial dan ada yang terkangkap tangan melakukan pencoblosan 2 kali. Maka dari itu ia menyebutkan, di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Itu harus dilakukan PSU dan di sisi lain, tidak bisa menghilangkan hak konstitusional," tandas Habib.

Sementara, tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim bahwa bukti mereka akan diterima oleh majelis hakim MK. Bukti yang dimaksud yaitu hasil pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebelum adanya perintah MK pada 8 Agustus lalu.

"Ya kami yakin diterima sebelum tanggal 8 Agustus karena legalitas kotak suara itu punya KPU," kata tim hukum KPU Ali Nurdin saat menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres ke MK, Jakarta, Selasa pagi.

Selain itu, lanjut Nurdin, tujuan KPU membuka kotak suara tersebut sebelum ada perintah MK, bukan untuk mengubah data perolehan suara Pilpres 2014. "Untuk apa, bukan untuk merusak dan merubah data, tapi untuk sajikan data ke MK," ujarnya.

Nurdin menambahkan, pihaknya optimistis bukti KPU diterima MK, karena proses pembukaan kotak suara tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan, yang melibatkan saksi para pasangan calon. (Yus)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini