Sukses

Perludem: Sengketa Pileg 2014 Meningkat Dibanding 2009

Padahal menurut peneliti Perludem, dilihat dari jumlah pesertanya, Pileg 2009 jauh lebih banyak dibanding 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan tugasnya dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam rentang 9 Mei hingga 12 Mei 2014, MK telah menerima 902 kasus permohonan dari partai politik nasional, 2 partai lokal Aceh, dan 33 calon anggota DPD.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) turut memantau persidangan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di MK yang digelar 22 Mei hingga 27 Juni 2014.

Sepanjang pengamatan dan Pemantauan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap proses tersebut, ternyata di persidangan hanya menghasilkan 22 kasus yang dikabulkan MK baik dengan amar putusan akhir maupun putusan sela. Perludem mengambil kesimpulan berdasarkan temuan yang disidangkan mulai 22 Mei hingga 27 Juni 2014.

Menurut Perludem, telah terjadi peningkatan kasus PHPU dari 655 kasus pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2009, hingga 902 kasus pada Pileg 2014.

"Padahal dilihat dari jumlah pesertanya, Pileg 2009 jauh lebih banyak dibanding 2014. Pada 2009 diikuti oleh 11.219 caleg DPR dan 1.116 caleg DPD, sedangkan Pileg 2014 hanya diikuti 6.607 caleg DPR dan 945 caleg DPD," papar peneliti Perludem, Veri Junaidi dalam 'Launching Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 dan Membedah Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014' di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).

Veri berujar, meningkatnya kasus PHPU Pileg 2014 tersebut disebabkan banyak faktor. Di antaranya ketidakpuasan terhadap proses pemilu yakni munculnya banyak dugaan pelanggaran.

"Ini tidak serta-merta menunjukkan buruknya kualitas penyelenggaraan pemilu, mengingat dari 902 kasus yang diajukan hanya 22 kasus yang dikabulkan yakni 2,4 persen," ujar Veri.

Selain itu menurut Veri, faktor lainnya yakni hukum acara MK telah memperluas legal standing atau dasar hukum pemohon. Yaitu tidak hanya parpol dan perseorangan calon DPD, tapi juga perseorangan caleg DPR dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten atau kota.

"Akibatnya dalam Pileg 2014 menambah permohonan perseorangan sejumlah 118 kasus," tandas Veri.

Baca juga:

MK Kabulkan 23 Permohonan Sengketa Pileg 2014
Gugat Hasil Pileg, Caleg DPD Diminta Perbaiki Alat Bukti
3 Partai Politik Tarik Permohonan Sengketa Pileg di MK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini