Sukses

MK Putuskan Pileg Ulang di 15 TPS Halmahera Utara

Menurut dia, keputusan menjalankan PSU Pileg Halmahera Utara merupakan yang terakhir diputuskan oleh MK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. PSU di Halmahera Utara terjadi atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif lalu.

"MK telah memutuskan untuk melakukan PSU kemarin (Rabu, 6 Agustus 2014), untuk 15 kecamatan di Halmahera Utara," kata Ferry di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Ferry mengatakan, KPU diberikan waktu selama 30 hari untuk menjalankan PSU di Halmahera Utara. "Paling lama 30 hari sejak hari diputuskan," terang dia.

Ferry menjelaskan, KPU telah melakukan koordinasi dengan KPU setempat untuk mempersiapkan kebutuhan logistik, terutama formulir dan surat suara.

"Kita sudah mulai koordinasi dengan KPU Maluku Utara, (logistik) harus dipenuhi nanti akan kita lihat gimana disana, kalau tidak tersedia kita produksi ulang terutama formulir dan surat suara," jelas dia.

Meski pemungutan suara Pileg 2014 sudah dilaksanakan 9 April lalu, namun menurut dia tidak ada kesulitan untuk KPU memenuhi logistik pelaksanaan PSU. "Surat suara masih tersedia untuk PSU, kalau kurang bisa gunakan (surat suara) di daerah terdekat," papar Ferry.

Menurut dia, keputusan menjalankan PSU Pileg Halmahera Utara merupakan yang terakhir diputuskan oleh MK. Maka dengan adanya putusan tersebut, KPU harus menjalankan PSU karena besar kemungkinan akan merubah calon terpilih di daerah tersebut.

"Sudah selesai ini terakhir. (PSU) Mempengaruhi calon terpilihnya, bisa merubah perolehan kursinya nanti," tandas Ferry. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.