Sukses

Kisruh Hasil Pilpres, BEM UI: Kedua Pihak Harus Hormati Proses

BEM UI juga mendukung proses penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menilai langkah pasangan nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang melakukan hak konstitusionalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilpres 2014 merupakan hal yang diperbolehkan secara hukum.

"Apa yang berlangsung saat ini di MK adalah sesuatu yang sangat wajar dan merupakan tindakan yang mengedepankan semangat keadilan," kata Ketua BEM UI, M Ivan Riansa di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Menurutnya, publik tidak perlu mempermasalahkan proses gugatan hasil Pilpres 2014 tersebut. Dan semestinya publik tetap mendukung proses pemilu yang demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami menyerukan kepada kedua pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tetap menghormati proses yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, BEM UI juga mendukung proses penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK, agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia. Namun, kata Ivan, kontestasi pemilihan umum Pilpres 2014 masih belum berakhir. Sebab, proses tersebut masih berlanjut pasca-penetapan, yaitu proses penyelesaian sengketa hasil pemilu atau Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi.

"Hal ini terjadi pada pilpres kali ini, di mana pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu tiga hari setelah masa penetapan. Mari kita lihat fenomena ini dalam kerangka aturan yang berlaku dalam pemilu," ungkapnya.

Pada dasarnya, sambung dia, kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK sudah secara lugas disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1). Selain itu, ujar dia, secara prosedural aturan tersebut dipertegas dalam UU Pilpres pasal 201 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengajuan keberatan hasil pemilu ke MK paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pilpres.

"Sedangkan masa pemutusan perselisihan tersebut paling lama 14 hari setelah pengajuan keberatan (ayat 3). Sedangkan perselisihan yang diputuskan adalah perolehan hasil suara pemilu presiden sesuai dengan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2013 pasal 3," tandas Ivan. (Ans)

(Hanz Jimenez Salim)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini