Sukses

5 Masalah KPUD Sulteng yang Digugat Prabowo-Hatta di MK

Pertama, terdapat 150.292 pengguna hak pilih yang tidak sesuai dengan jumlah penggunaan surat suara.

Liputan6.com, Palu - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah termasuk dalam 22 provinsi yang menjadi objek sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPUD Sulteng Sahran Raden mengatakan, Prabowo-Hatta mendalilkan 5 masalah terkait pelaksanaan pemengutan suara di Sulteng. Pertama, terdapat 150.292 pengguna hak pilih yang tidak sesuai dengan jumlah penggunaan surat suara.

"Kasus tersebut tersebar di 190 TPS," kata Sahran kepada Liputan6.com, Palu, Jumat (1/8/2014).

Kedua, lanjut Sahran, jumlah penggunaan surat suara yang tidak sama dengan jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah yang terjadi di 12 TPS.

Ketiga, kata Sahran, pemohon juga mendalilkan jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di 250 TPS, lebih besar dari data pemilih yang terdaftar.

Adapun dalil keempat yang disampaikan Prabowo-Hatta, kata Sahran, DPKTb lebih besar dari total pengguna hak pilih yang tersebar di 264 TPS. Yang terakhir, pasangan capres nomor urut 1 ini tidak memperoleh suara di satu TPS.

"Semua TPS yang diklaim bermasalah oleh pasangan nomor urut 1 tidak disebutkan lokasinya. Makanya kami perintahkan semua kotak suara dibuka, sebagai langkah antisipasi menghadapi gugatan tersebut," ungkapnya.

Sahran menambahkan, dari pencermatan data dokumen yang telah dilakukan, data pemilih masih lebih lebih besar dari data pengguna hak pilih. "Kami yakin penyelenggara di tingkat bawah sudah bekerja dengan baik," tandas Sahran.

Baca juga:

Ogah Bela Prabowo-Hatta, Yusril: Sulit Beberkan Bukti Kecurangan

Kubu Prabowo-Hatta Berharap MK Bekerja Berdasarkan Bukti

DKPP Libur, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Janji Datang Senin Depan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini