Sukses

Keberatan KPU Buka Kotak Suara, Kubu Prabowo-Hatta Lapor Polisi

Kubu Prabowo-Hatta mengaku ada sekitar 265 kotak suara yang dibuka tanpa sepengetahuan pihaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan keberatan atas Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta KPUD melakukan pembukaan kotak suara di 210 ribu TPS, apalagi tidak menghadirkan saksi dari kedua pasangan calon. Maka itu, setelah melaporkan ke Bawaslu, pihaknya berencana melaporkan ke polisi.

"Disayangkan, karena tidak ada yang dilibatkan. Kita akan laporkan ke polisi. Ada sekitar 265 kotak suara yang dibuka tanpa kami tahu. Itu terjadi sebelum tim advokasi melakukan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata salah satu tim advokasi Prabowo-Hatta, Andre Rosiade di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Bahkan, kata Andre, pihaknya siap menjalani sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK yang digelar 6 Agustus mendatang. Dirinya berharap MK menguji semua berkas dan bukti, sehingga dapat dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Terkait kekurangan dan kekeliruan itu sudah diperbaiki.

"Cukup MK melakukan PSU, karena kecurangan yang kita temukan cukup masif, dan terstruktur," ujarnya.

Tak hanya itu, Andre juga meminta hakim MK agar benar-benar meneliti barang bukti yang telah diserahkan. Sehingga keputusan yang diambil dapat objektif berdasarkan barang bukti, bukan karena tenggat waktu. Apalagi kalau PSU dilaksanakan berdasarkan bukti kecurangan, maka pemenang Pilpres bisa berubah.

"Jadi yang masalah itu 210 ribu TPS dengan jumlah DPT 50 juta. Ini signifikan dan akan mempengaruhi hasil Pilpres," tegasnya.

Salah satu bukti temukan dugaan kecurangan, kata Andre, di daerah Papua. Di mana di TPS 14 kabupaten, warganya tidak mencoblos, namun pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendapat 2 juta suara.

"Di Papua di 14 kabupaten, Pilpres tidak pernah digunakan suaranya. Tetapi Jokowi-JK dapat 2 juta lebih suaranya," ungkapnya.

Pasangan Prabowo-Hatta sudah melaporkan KPU ke Bawaslu. Pembukaan kotak suara itu sendiri berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1446/KPU Tanggal 25 Juli 2014. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi.

Baca juga:

Ogah Bela Prabowo-Hatta, Yusril: Sulit Beberkan Bukti Kecurangan

Kubu Prabowo-Hatta Berharap MK Bekerja Berdasarkan Bukti

DKPP Libur, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Janji Datang Senin Depan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini