Sukses

DKPP Libur, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Janji Datang Senin Depan

Menurut Didi, pihaknya akan kembali mendatangi DKPP pada Senin 4 Agustus 2014 pekan depan untuk membuat laporan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai telah melanggar kode etik penyelenggaraan Pilpres 2014. Setelah pada Kamis 31 Juli kemarin melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hari ini laporan ditujukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita mau laporkan ke DKPP terkait tindakan dari KPU. Soal dugaan pelanggaran kode etik," ujar Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto di Media Center Bawaslu, Jumat (1/8/2014).

Namun, mereka tidak dapat menemui DKPP dan hanya diterima petugas keamanan karena anggota DKPP masih dalam masa libur Lebaran hingga 3 Agustus lusa. Karena itu, menurut Didi pihaknya akan kembali mendatangi DKPP pada Senin 4 Agustus 2014 pekan depan untuk membuat laporan.

"Ternyata DKPP masih libur. Jadi kami kembali lagi pada Senin nanti jam 12 siang," tutur Didi.

Ia mengatakan, pelaporan ke DKPP tidak terbentur batas waktu seperti di Bawaslu yang batasnya hanya 3 hari. Karena itu, kemarin pihaknya terpaksa 'mengganggu' Bawaslu yang sedang libur dan memaksakan diri untuk melapor. Sebab, jika laporan ke Bawaslu juga menunggu hari Senin nanti, maka akan terlambat.

Hal itu menurut Didi bisa mengakibatkan pihaknya tidak mempunyai legal standing lagi untuk membuat laporan terhadap adanya temuan Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 kepada seluruh KPU provinsi untuk membuka kotak suara.

Sebelumnya, pada 31 Juli kemarin, Didi juga melaporkan dugaan pelanggaran peraturan Pemilu Presiden oleh KPU ke Bawaslu. Pelaporan tersebut sehubungan dengan adanya pembukaan kotak suara di beberapa daerah oleh KPU kabupaten berdasarkan surat edaran KPU yang ditujukan kepada seluruh KPU provinsi itu.

"Pemilu Presiden sudah selesai dan sudah ditetapkan hasilnya secara nasional. Karena itu, seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak dapat dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi," ujar salah satu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Sahroni.

Selain itu, menurutnya, tahapan Pilpres 2014 telah beralih dari KPU ke proses peradilan sengketa di MK. Sehingga pembukaan kotak suara tanpa perintah MK dikatakannya adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.