Sukses

KPUD Beberapa Wilayah Bongkar Kotak Suara Demi Gugatan Prabowo

Sejumlah petugas KPUD Jakarta Utara masih terus memilah beberapa dokumen dalam kotak suara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) kota Jakarta Utara terpaksa membuka kotak suara untuk mengambil sejumlah alat bukti terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (1/8/2014), hingga Kamis 31 Juli malam, sejumlah petugas KPUD Jakarta Utara masih terus memilah beberapa dokumen dalam kotak suara.

Dokumen tersebut adalah formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih dan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Penyiapan alat bukti dengan membuka kotak suara itu dilakukan berdasarkan surat edaran KPU Pusat dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencananya, KPUD Jakarta Utara akan mengirim seluruh dokumen yang dibutuhkan KPU Pusat ke KPUD DKI Jakarta hari ini.

Di wilayah Jakarta Barat, pihak KPUD juga membuka kotak suara dari 291 TPS pada 6 kecamatan di daerah pemilihan (Dapil) Jakarta Barat untuk dilakukan kembali pemeriksaan data-data yang ada.

Beberapa data yang nantinya digunakan sebagai barang bukti meliputi form BKPTP atau pemilih khusus, fotokopi KTP, daftar hadir pemilih atau A7, surat A4, dan surat A5.

Tak hanya di Ibukota, pembongkaran kotak suara juga dilakukan di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Pihak KPUD Timor Tengah Utara kemarin membongkar kotak suara hasil Pilpres 2014 untuk mengambil dokumen C1 guna persiapan menghadapi gugatan Prabowo-Hatta di MK.

Namun dalam pembongkaran kotak suara itu, panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dan saksi dari partai menolak untuk menandatangani berita acara pembongkaran. Hal itu dikarenakan pembongkaran itu mendapat larangan dari Bawaslu Nusa Tenggara Timur. 

Dari hasil Pilpres lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul atas pasangan Prabowo-Hatta dengan selisih suara 18.000 lebih. Jokowi-JK mendulang 63.390 ribu suara dan Prabowo-Hatta 44.956 ribu suara. (Rmn)

Baca Juga:

Pengamat: Pendukung Capres Tidak Boleh Murka Terima Putusan MK

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Bawaslu

KPU Riau Yakin Eksepsi atas Gugatan Prabowo-Hatta Dikabulkan MK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.