Sukses

Rachmawati Soekarnoputri: Pembukaan Kotak Suara Itu Pidana

KPU dinilai sudah tidak memiliki wewenang untuk membuka kembali kotak suara karena hal itu sudah masuk ranah MK.

Liputan6.com, Jakarta - KPU Pusat menyebarkan Surat Edaran (SE) yang berisi meminta KPU tingkat kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. Kotak suara dibuka untuk keperluan bukti menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi yang dilaporkan kubu Prabowo-Hatta.

Namun menurut Rachmawati Soekarnoputri, tindakan KPU tersebut merupakan tindak pidana. KPU dinilai sudah tidak memiliki wewenang untuk membuka kembali kotak suara karena hal itu sudah masuk ranah MK.

"Itu pidana. KPU tidak berwenang, itu sudah masuk ranah MK," kata Rachmawati dalam pernyataan sikap di kediamannya di Jalan Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2014).

Sementara anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto mengatakan, pembukaan kotak suara seharusnya dilakukan KPU saat pihaknya mengajukan gugatan. Bukan malah melakukannya setelah gugatan masuk ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masalah kepemiluan ini sudah beralih ke MK, ada keberatan mengajukan ke MK dan sudah diajukan. Seharusnya ini ranah MK. Harusnya sesuai aturan harusnya KPU mengamankan kotak suara untuk memastikan tetap tersegel dan tidak dibuka. Kok malah dibuka. Form C7 dan A5, padahal di dalamnya ada C1 dan plano. Ini yang saya sesalkan," jelas putri Bung Karno tersebut.

Untuk itu, pihaknya langsung mengirimkan surat ke Bawaslu untuk tidak ikut dalam proses pembukaan kotak suara. Sebaliknya, Bawaslu harus menindaklanjuti tindakan itu sebagai sebuah pelanggaran etik atau bahkan pidana.

Dirinya menilai, KPU melakukan hal yang tidak lazim dilakukan. Seharusnya, pembukaan kotak melalui rekomendasi Bawaslu. Tapi, saat ini tidak ada rekomendasi apa pun malah KPU melakukan tindakan.

"Oleh karena itu, kami akan laporkan secara pidana, karena ini bukti dari objek gugatan di MK. Kami akan laporkan ke DKPP karena ini pelanggaran etik. Kami juga dengar ada daerah menyiapkan A5 yang tadinya nggak ada jadi ada," tandas Rachmawati.

Anggota KPUD Jakarta Timur, Deden F Radjab sebelumnya menjelaskan, pembukaan kotak suara sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU No. 1411 dan 1446, serta 1449. Data yang diambil dari kotak suara hanya yang menjadi materi gugatan dari pasangan nomor urut 1 saja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini