Sukses

Gugatan Tak Berujung Prabowo-Hatta

Setelah menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi, Tim Prabowo-Hatta hari ini kembali melaporkan KPU ke Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Oleh: Andi Muttya Keteng, Rizki Gunawan, Ahmad Romadoni, Silvanus Alvin.

Sedikitnya 1.400 kotak suara dari 65 kelurahan di Jakarta Timur dibuka hari ini. Pembukaan kotak suara dilakukan untuk keperluan data KPU, dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Namun proses tersebut, yang seyogianya akan dijadikan bukti terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di MK, ternyata diprotes tim pemenangan Prabowo-Hatta. Mereka menggugat pembukaan kotak suara oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Kelurahan Rawa Bunga, Jakarta Timur, karena tidak menghadirkan saksi dari kedua pasangan calon.

Menanggapi protes ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Timur mengatakan, prosedur itu sudah berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan surat Edaran KPU RI Nomor 1446/KPU Tanggal 25 Juli 2014. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi.

Namun Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta tetap melaporkan dugaan pelanggaran Pilpres 2014 oleh KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pemilu Presiden sudah selesai dan sudah ditetapkan hasilnya secara nasional. Karena itu, seluruh kotak suara yang berisi dokumen Pemilu tidak dapat dibuka, kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi," ujar salah satu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Sahroni dalam jumpa persnya di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 31 Juli 2014.

Sahroni menjelaskan, tahapan Pilpres 2014 telah beralih dari KPU ke proses peradilan sengketa di MK. Sehingga, kata dia, pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.

Hal yang sama diungkapkan saksi Prabowo-Hatta yang lain, Budi Mulyono. Menurut Budi, harusnya bukan KPU yang berwenang membongkar surat suara lagi, tapi MK.

Merespon hal itu, Ketua KPUD Jakarta Timur Nurdin buka suara. Ia menjelaskan, pihak KPU sudah memberitahu para saksi soal pembukaan kotak suara dan memang tak ada undangan resmi dari KPU terkait tindakan tersebut.

"Kita hanya menginformasikan saja. Pada prinsipnya mereka memahami ini. Sudah ada informasi yang kita kirimkan ke tim kedua kandidat untuk ambil data itu dalam kotak. Memang proses tetap berjalan walau pun tidak ada saksi. Yang penting ada Panwaslu dan kepolisian," ujar Nurdin saat dihubungi di Jakarta.

"Kalau DKI yang digugat para pemilih yang memakai form A5 atau pemilih pindah dari TPS lainnya atau DPTb dan DPKtb atau pemilih yang memakai KTP/KK atau paspor atau identitas lainnya. Untuk DKI tidak ada gugatan hasil suara jadi tidak perlu form C1-C Plano, D1-D1 Plano, DA-DA Plano," tandas Nurdin.

"Kita hanya menginformasikan saja. Pada prinsipnya mereka memahami ini. Sudah ada informasi yang kita kirimkan ke tim kedua kandidat untuk ambil data itu dalam kotak. Memang proses tetap berjalan walaupun tidak ada saksi. Yang penting ada Panwaslu dan Kepolisian," ujar Nurdin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/7/2014). - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2085167/kubu-prabowo-keberatan-kotak-suara-jaktim-dibuka-ini-kata-kpu#sthash.uVnQqyDJ.dpuf

Menurut anggota KPUD Jakarta Timur Deden F Radjab, pembukaan kotak suara sudah sesuai Surat Edaran (SE) KPU No 1411 dan 1446, serta 1449. Data yang diambil dari kotak suara hanya yang menjadi materi gugatan dari pasangan nomor urut 1 saja.

Dari MK ke Bawaslu

Kuasa Hukum Prabowo-Hatta mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU terkait adanya Surat Edaran Nomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014, untuk membuka kotak suara di beberapa daerah.

Karena datang di hari libur Lebaran yang berlangsung hingga 3 Agustus 2014, tim yang diwakili Sahroni itu diterima petugas keamanan. Sahroni langsung menghubungi Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro.

"Tadi ketemu sekuriti saja. Saya sudah telepon Sekjennya. Beliau perintahkan ke sekuriti untuk terima dulu. Kita protes karena Bawaslu tutup," ujarnya usai menyerahkan 3 lembar berkas laporan di Bawaslu, Jakarta Pusat.

Gugatan tim Prabowo-Hatta terhadap KPU ini bukan yang pertama. Sebelumnya mereka juga sudah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres 2014. Mereka menuntut KPU, karena dinilai dalam Pilpres 9 Juli lalu terjadi banyak kecurangan yang merugikan pasangan Prabowo-Hatta.

Atas gugatan itu, KPU Riau menyatakan keberatan. Sebab, dalam dokumen gugatan awal, kubu Prabowo-Hatta tidak menyertakan KPU Riau sebagai salah satu pelaku pelanggaran. Namun dalam versi revisi dokumen gugatan, ternyata kubu Prabowo-Hatta mencantumkan adanya pelanggaran di salah satu provinsi di Sumatera tersebut.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham M Yasir mengatakan, akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Dia optimis eksepsi itu bakal dikabulkan MK.

"Kami yakin eksepsi itu akan dikabulkan MK, jika melihat pengalaman bersidang sebelumnya. Contohnya, pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg), eksepsi serupa dikabulkan MK," kata Ilham di Dumai.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, hasil Pemilu Presiden memang ditentukan keputusan MK. Namun dalam hal ini, MK tidak bisa semena-mena membuat keputusan.

"Semuanya harus berdasarkan data dan fakta," ujar Refly saat dihubungi Liputan6.com.

Refly melihat, gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan pasangan Prabowo-Hatta ke MK sulit dikabulkan. Sebab, gugatan tersebut tidak didukung data dan fakta meyakinkan.

"Mungkin berat dikabulkan, karena mereka tidak bisa membuktikan kecurangan dengan data dan fakta. Mereka lebih banyak mempermasalahkan iregulitas atau hal-hal yang tidak lazim, yang tak bisa diverifikasi," ujar Refly.

Kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres ke MK pada Minggu 27 Juli. Sejumlah dokumen dibawa tim capres nomor urut 1 tersebut menggunakan 15 mobil saja.

MK saat ini telah mengunggah berkas Permohonan Perselisihan atas nama Tim Pembela Merah Putih di situs Mahkamahkonstitusi.go.id. Awalnya, dokumen tersebut terdiri dari 55 halaman. Kemudian setelah diperbaharui, menjadi 147 halaman. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini