Sukses

KPU Riau Yakin Eksepsi atas Gugatan Prabowo-Hatta Dikabulkan MK

Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan keberatan atas gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam versi revisi dokumen gugatan itu, dicantumkan ada dugaan pelanggaran Pilpres 2014 di Riau. Sementara pada versi sebelumnya, tak dituliskan adanya pelanggaran di salah satu provinsi di Sumatera tersebut.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham M.Yasir mengatakan, optimistis bahwa eksepsi atau keberatan atas gugatan itu bakal dikabulkan MK.

"Kami yakin eksepsi itu akan dikabulkan MK jika melihat pengalaman bersidang sebelumnya. Contohnya, pada saat pemilihan legislatif (pileg), eksepsi serupa dikabulkan MK," kata Ilham di Dumai, Kamis (31/7/2014).

Dia menjelaskan, eksepsi itu akan diajukan karena tim hukum Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan yang mencantumkan Provinsi Riau tidak dalam masa 3x24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan pada Selasa 22 Juli. Pendaftaran gugatan kubu Prabowo-Hatta di MK dilakukan pada Jumat 25 Juli dan perbaikan diberikan pada Sabtu 26 Juli. Artinya sudah melewati masa waktu 3x24 jam.

"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi dan Riau tidak termasuk di dalamnya. Namun, setelah diperbaiki, kami kaget ada gugatan untuk Riau," ujarnya.

Menurut dia, pada saat pileg lalu, eksepsi diajukan pada kasus gugatan calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Siak. Akhirnya kesalahan administrasi, prosedur dan ketidaklengkapan persyaratan membuat kasus itu tidak dilanjutkan MK.

Prabowo-Hatta resmi menggugat proses dan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Berdasarkan materi gugatan yang tertera di situs resmi MK, pasangan yang didukung Koalisi Merah Putih itu menilai bahwa di Provinsi Riau banyak terjadi permasalahan.

Tim Prabowo-Hatta dalam gugatannya mencatat, di Provinsi Riau terdapat 444.756 pengguna hak pilih. Dari jumlah itu ditemukan berbagai permasalahan, antara lain jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang tersebar pada 937 TPS.

Selain itu, tim tersebut mencatat, surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar pada 250 TPS, pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb yang tersebar pada 474 TPS.

Selanjutnya, tim juga mencatat, pemilih dalam daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) atau pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari DPKTb yang mana tersebar di 722 TPS. Terakhir, pasangan nomor 1 tidak memperoleh suara di delapan TPS. (Ant/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini