Sukses

Ini Surat Edaran KPUD Untuk Membuka Kotak Suara

Pembukaan kotak suara itu sendiri berdasarkan surat Edaran KPU RI Nomor 1446/KPU Tanggal 25 Juli 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta hari ini melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Kabupaten di beberapa daerah.

Pembukaan kotak suara itu sendiri berdasarkan surat Edaran KPU RI Nomor 1446/KPU Tanggal 25 Juli 2014. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi.

Di Kelurahan Rawa Bunga, Jakarta Timur, pembukaan kotak suara dilakukan berdasarkan surat edaran yang diterima dari KPU Daerah Jakarta Timur. Berikut ini surat edaran tersebut:

Komisi Pemilihan Umum
Kota Jakarta Timur
Jakarta, 30 Juli 2014

Nomor: 70/KPU-kota-010.328846/IV/2014
Sifat: Segera
Lampiran: 1 berkas
Perihal: Pengambilan Dokumen Pemilu

Yth kepada,
Ketua PPK Se-Jakarta Timur
Ketua PPS Se-Jakarta Timur

Menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum No 1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 perihat Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu dan Kepolisian sesuai dengan tingkatan terkait dengan pembukaan kotak surat di Kelurahan masing-masing.

2. Pembukaan kotak suara dilengkapi dengan Berita Acara yang disediakan.

3. Dokumen yang diperlukan dalam hal pembukaan kotak suara adalah:
A. Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB/ Form AT Khusus), beserta fotocopy KTP, KK, Identitas lain dan pasport.

B. Daftar Hadir Pemilih (Form C7-PPWP)

C. Daftar Pemilih Tambahan (Form A4 PPWP)

D. Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (Form A5-PPWP)

4. Terkait dengan poin 3 dalam maka dokumen tersebut segera dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diharapkan paling lambat Kamis, 31 Juli 2014 pukul 16.00 WIB

5. Adapun dokumen yang diperlukan sesuai dengan data TPS terlampir

Ketua,

(Dittandatangani)
Nurdin, S.Pdi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.