Sukses

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Bawaslu

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan tersebut terkait adanya pembukaan kotak suara di beberapa daerah oleh KPU Kabupaten berdasarkan surat Edaran KPU RI Nomor 1446/KPU Tanggal 25 Juli 2014. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi.

"Pemilu Presiden sudah selesai dan sudah ditetapkan hasilnya secara nasional. Karena itu, seluruh kotak suara yang berisi dokumen Pemilu tidak dapat dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi," ujar salah satu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Sahroni, dalam jumpa persnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/7/2014).

Dia menjelaskan, tahapan Pilpres 2014 telah beralih dari KPU ke proses peradilan sengketa di MK. Sehingga, kata dia, pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang.

Menurut Sahroni, jika melihat undang-undang yang ada, KPU wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan kotak suara dengan digembok dan disegel. Karena itu, jika KPU memerintahkan untuk membuka kotak suara, hal itu sama saja melanggar undang-undang. Terlebih, lanjut Sahroni, hasil Pilpres 2014 sedang disengketakan di Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga seharusnya kotak suara tersebut dapat kita jaga bersama keamanan dan keutuhannya sampai adanya perintah lain dari Mahkamah Konstitusi," jelas Sahroni.

Prabowo-Hatta sebelumnya mengajukan berkas gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ke MK, di mana pokok permohonannya adalah menyatakan pasangan nomor urut 1 sebagai pemenang. Sidang perdana atas sengketa tersebut akan digelar pada 6 Agustus mendatang. (Sun)

Baca juga:

Pokok Permohonan TPMP ke MK: Tetapkan Prabowo Pemenang Pilpres

Kejanggalan-kejanggalan Berkas Gugatan Prabowo-Hatta di MK

Penjelasan Tim Prabowo-Hatta Soal Kejanggalan Berkas Gugatan MK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.