Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddique menjamin sidang gugatan sengketa penyelenggara Pemilihan Presiden yang dilayangkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke DKPP tidak akan mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menangani gugatan dari kubu Prabowo-Hatta.
"Tidak akan karena memang lain gugatannya. Kita membahas kelakuan," kata Jimly saat menggelar open house di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (30/7/2014).
Ia menambahkan, dengan gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta ke DKPP dan MK itu, diharapkan dapat mengakhiri silang pendapat sehingga pilpres 2014 bisa diterima lapang dada.
"Saya berharap semua pihak bersabar. Jangan ada kesimpulan seakan-akan ini semua sudah final. Keputusan KPU itu mengikat tapi belum final. Dia banding tapi belum final, karena finalnya setelah diputus sama MK," ujar dia.
Jimly menjelaskan, jika kubu Prabowo-Hatta tak melakukan gugatan usai diumumkannya pemenang pilpres oleh KPU 22 Juli lalu, pilpres bisa dianggap final atau selesai. Namun dengan gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta, DKPP masih punya ruang psikologis untuk menyesuaikan langkah-langkah konstitusional pasca-keputusan KPU lalu.
"Sehingga orang yang mau meredakan ketegangan punya ruang psikologis yang cukup karena kita baru mengalami pilpres dengan 2 capres sekarang," ujar dia.
Diakui Jimly, memang baru pilpres kali ini diikuti hanya dua pasang calon. Diharapkan pertarungan 2 kandidat ini tak terjadi lagi, sebab pada 2019 pemilu akan digelar serentak.
"Mungkin setiap partai politik punya capres masing-masing. Jadi ketegangan ini kita nikmati karena belum tentu akan dialami lagi. Jadi nikmati dengan rasional jangan gegabah," tandas dia. (Ans)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.