Sukses

Tim Advokasi Koalisi Merah Putih Laporkan KPU-Bawaslu ke DKPP

Eggy berharap, lembaga etik penyelenggara pemilu tersebut bisa menjalankan fungsinya secara profesional.

Liputan6.com, Jakarta - Tim advokat Koalisi Merah Putih pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Laporan kita, karena dicurangi tidak wajar, diperlakukan zalim, antara lain, tanggal 22 (Juli) KPU putuskan resmi Presiden terpilih Jokowi, tapi semalam tanggal 24, kami temukan itu ada 265 kotak suara masih tersegel, belum diperiksa, baru mau dihitung panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan)," kata Ketua Tim Advokat Koalisi Merah Putih, Eggy Sudjana usai melapor ke DKPP, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Eggy mengatakan, tak tanggung-tanggung ratusan kotak suara itu ditemukan di DKI Jakarta, tepatnya di Cilincing, Jakarta Utara.

"Bayangkan di daerah lain yang terpencil jauh. Belum lagi ada 52 ribu TPS. Kalau dipersoalkan, ini yang dipersoalkan Prabowo ke Bawaslu dan KPU agar rekap dihentikan," ujarnya.

Eggy berharap, lembaga etik penyelenggara pemilu tersebut bisa menjalankan fungsinya secara profesional.

"DKPP mohon jalankan fungsinya, kalau tidak berfungsi, maka potensi chaos akan terjadi. Karena kami tidak dianggap. Prabowo tidak menghendaki ini, tapi kami sebagai pendukung merasa dizalimi 65 juta suara lebih," tandas Eggy. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.