Sukses

KPU Bakal Ikuti Gugatan Pilpres di MK

Namun hingga saat ini, Husni mengatakan, pihaknya belum menunjuk tim kuasa hukum secara resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 sudah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian, KPU tetap akan mengikuti proses gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan diajukan pihak-pihak yang tidak puas atas hasil KPU tersebut.

"Sudah dilakukan persiapan jika ada gugatan, KPU akan mengikutinya di MK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Namun hingga saat ini, Husni mengatakan, pihaknya belum menunjuk tim kuasa hukum secara resmi. Karena hingga kini belum ada gugatan yang dilayangkan ke MK.

"Kuasa hukum ada apabila perkara ada," tandas Husni.

KPU telah menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019 pada Selasa 22 Juli 2014 kemarin pukul 21.05 WIB meski tanpa dihadiri oleh saksi pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta.

Selanjutnya MK telah membuka pendaftaran gugatan Pilpres sesaat penetapan KPU yang akan ditutup pada Jumat 25 Juli 2014 besok pukul 21.05 WIB. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini