Sukses

Tahapan Pilpres Usai, KPU Bersiap Hadapi Gugatan ke MK

KPU juga akan menyiapkan tim penasihat hukum menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak yang tidak puas dengan hasil Pilpres 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 sudah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik ini kini mempersiapkan diri menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang tidak puas atas hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Persiapan (pertama) memetakan potensi masalah, potensi di mana, daerah-daerah yang menjadi fokus gugatan. Rekapitulasi kita sudah melihat mana-mana yang dipersoalkan oleh para saksi," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Hal tersebut harus dilakukan, agar bukti dan data yang dimiliki KPU bisa untuk bisa mengklairifikasi. Selain itu sebagai data pembanding atas gugatan yang akan ditujukan ke KPU.

"Kita petakan, pelajari, dan kita siapkan seluruh hal yang terkait dengan bukti dan pertanggungjawaban," lanjut dia.

KPU juga akan menyiapkan tim penasihat hukum. Siapa mereka, masih dirahasiakan. "Kita juga menunjuk Law Firm untuk membantu KPU untuk menghadapi gugatannya," tandas Juri.

Mahkamah Konstitusi sudah membuka bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2014, sejak KPU menetapkan perolehan suara dan pasangan calon terpilih, Selasa 22 Juli lalu pukul 21.05 WIB. Pendaftaran gugatan akan ditutup Jumat 25 Juli hingga pukul 21.05 WIB. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.