Sukses

Tim Prabowo-Hatta: Kami Ajukan Gugatan ke MK Paling Lambat Jumat

Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, pengunduran diri Prabowo tidak mempengaruhi proses pemilihan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Meski mendapat penolakan dari salah satu pasangan calon, keputusan hasil Pilpres oleh KPU tetap bernilai sah.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Prabowo Subianto juga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahendradatta, pihaknya akan segera memasukkan gugatan ke MK  dengan membawa bukti-bukti pendukung. Sebab ada masa tenggang 3 kali 24 jam bagi kuasa hukum untuk segera melengkapi bukti-bukti yan menjadi bahan gugatan.

"Setelah penetapan rekapitulasi untuk mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK 3 X 24 jam. Kami akan usahakan sebelum, tetapi tetap dalam jangka waktu 3 X 24 jam, oleh karenanya kami canangkan itu setidak-tidaknya Jumat (mendatang)" jelas Mahendradatta, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, seperti yang ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (23/7/2014).

Sebelumnya pasangan Prabowo-Hatta juga sudah menyatakan menarik diri dalam pertarungan Pilpres. Alasannya pelaksanaan Pilpres dinilai cacat hukum dan diwarnai kecurangan.

"Sesuai pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UU 1945, akan menggunakan hak konstitusional kami yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum dan dengan demikian kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung" kata Prabowo saat memberikan keterangan di Rumah Polonia, Selasa 22 Juli 2014.

Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, pengunduran diri Prabowo tidak mempengaruhi proses pemilihan. Sebab prosedur dalam undang-undang yang ada memberi ruang bagi penggugat hasil Pilpres menyelesaikannya di tingkat MK. (Ali)

Baca juga:

Kalah Pilpres, Kubu Prabowo-Hatta Siap Gugat ke MK

Tolak Pilpres, Kubu Prabowo Bentuk Pansus Pilpres Curang di DPR

Prabowo Mundur Pilpres, KPU-Bawaslu Dinilai Sudah Profesional

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.