Sukses

Ketua DKPP: Keputusan KPU Sah Meski Ada Ruang Hukum

Menurut Jimly Asshiddiqie, ada ruang hukum untuk mengubah keputusan tersebut melalui Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat koordinasi pasca-Pilpres 2014.

Menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, rapat tersebut bertujuan untuk saling sharing dan menyamakan persepsi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil perolehan suara dan penetapan pasangan capres-cawapres terpilih.

"Kami adakan rapat rutin tripartit yang biasa kami laksanakan satu bulan paling telat 3 bulan, untuk tukar info terkait penyelenggaraan tahapan Pilpres dan evaluasi," kata Jimly di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Jimly menyatakan, dengan telah selesainya semua tahapan Pilpres 2014 ini yang sudah ditetapkan KPU, maka keputusan tersebut sudah sah. Meski pun ada ruang hukum untuk mengubah keputusan tersebut melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan telah selesainya ketetapan hasil Pilpres artinya sudah sah, dalam arti ada kesempatan bagi pihak yang belum menerima menggunakan hak konstitusional mereka ke MK. Kita hormati itu," ucap Jimly.

"Karena KPU telah menetapkan itu hasil Pilpres 2014, maka untuk sementara ini tugasnya sudah di titik akhir, sambil menunggu proses setelahnya kecuali ada keputusan MK terkait Pilpres ini dengan catatan ada yang mengajukan gugatan (dikabulkan) MK," sambung dia.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengamini apa yang dipaparkan Jimly tersebut.

"Saya kira kalau dari saya malam tadi sudah cukup panjang saya kira hanya sampaikan sedikit saja. Semua agenda telah disampaikan, kita bertukar pikiran dan sebagainya," ujar Husni singkat.

Sedangkan Bawaslu, dengan semua jajarannya akan mengikuti dinamika yang terjadi, baik gugatan yang akan masuk ke DKPP maupun ke MK.

"Prinsip Bawaslu akan mengikuti dinamika yang ada. Bawaslu akan mengikuti proses di MK. Sekarang Bawaslu (tiap) provinsi masih stay di Jakarta, sehingga teman-teman masih bisa berlanjut di MK," ucap Ketua bawaslu Muhammad. (Rmn)

Baca juga:

Kalah Pilpres, Kubu Prabowo-Hatta Siap Gugat ke MK

Ketum PBNU: Disayangkan, Penarikan Diri Prabowo Tercatat Sejarah

Relawan Jokowi Laporkan Pernyataan Mundur Prabowo ke Bawaslu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini