Sukses

KPU Putuskan Rekapitulasi Suara Bali, Jokowi-JK Menang

Joko Widodo dan Jusuf Kalla unggul dengan 1.535.110 suara sedangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan 614.241 suara

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan proses rekapitulasi perhitungan suara untuk 15 Provinsi di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan 18 Provinsi tersisa dari 33 provinsi yang ada. Acara dimulai pada pukul 11.00WIB. Dimulai dari perhitungan hasil suara untuk Provinsi Bali.

Untuk Provinsi Bali pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla unggul dengan 1.535.110 suara. Sementara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan 614.241 suara. Di Pulau Dewata ini, total suara sah sebesar 2.149.351.

Sebelum KPU mengetok palu hasil keputusan tersebut, pihak Prabowo-Hatta, melalui Ketua saksi Rambe K Jaman menolak penghitungan.

Hal ini menyusul karena adanya laporan keberatan dalam formulir DC2 KPUD Provinsi mengenai, adanya pengerahan PNS untuk mendukung pasangan capres-cawapres nomor 2 serta adanya intimidasi dari pihak penyelenggara Pemilu hingga Prabowo mendapatkan 0 suara di TPS 2 Malinggih dan TPS 3 Gianyar.

"Pengerahan PNS, menyalahi prosedur. Kalau kita memiliki bukti-bukti seperti ini, apakah kita tidak juga diberikan kesempatan untuk mengajukan keberartan. Karena ini masalah yang sudah terstruktur dan sistematis," ujarnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Namun, hal itu langsung dibantah oleh Bawaslu Provinsi Bali. Bahwa laporan keberatan tersebut sudah diselidiki dan hasilnya tidak terbukti. Ia menjelaskan, pengawas pemilu sudah menindaklanjuri terkait ada pengerahan PNS seccara masif dalam posisi kegiatan kampanye namun Panwaslu tak pernah terima laporan. Dan termasuk temuan dalam formulir intimidasi sehingga suara nomor urut 1 menjadi 0.

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan,  keberatan yang muncul di formulir DC2, tak pernah ada. Menurutnya, munculnya keberatan di formulir KPU Provinsi ini jaraknya sangat jauh dari kesalahan yang terjadi di TPS.

"Jadi keberatan ini tak pernah muncul DP2, D2. Baru muncul di proses rekap di tingkat Provionsi. Keberatan ini menjadi bahan kita upaya untuk melakukan investifigasi. Tak boleh diabaikan. Namun menurut saya ini terlalu jauh. Karena itu masalahnya di TPS. Dan melewati banyak proses," katanya.

Oleh karena itu, Ketua KPU pun langsung mengambil alih di tengah gejolak pro kontra penetapan hasil suara Provinsi Bali. Husni mengatakan jika ingin beradu argumen dianjurkan di tempat atau forum lain. "Kita apresiasi kerja dari teman-teman KPU Bali. Dan hasil ini kita tetapkan," sambil mengetok meja sidang.

Kemudian sidang memasuki masa skors selama 20 menit untuk melakukan istirahat dan menjalankan ibadah. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini