Sukses

Direktur Indikator Burhanuddin Muhtadi Dilaporkan ke Polisi

Pernyataan yang telah dikeluarkan Burhanuddin dinilai provokatif dan meresahkan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Direktur Eksekutif Lembaga Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi terkait pernyataannya di konferensi pers yang dilakukan pada 10 Juli 2014. Pernyataan yang telah dikeluarkan Burhanuddin dinilai provokatif dan meresahkan masyarakat.

Menurut  Juru bicara SPR, Sahroni, pernyataan yang telah dikeluarkan Burhanuddin juga bertentangan dengan undang-undang.

"Apabila KPU dalam real count berbeda dengan quick count, pastilah hasil KPU salah dan yang paling benar quick count kami," ucap Sahroni meniru pernyataan Burhanuddin 10 Juli lalu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/7/2014).

"Pernyataannya ini diduga erat kaitannya dengan upaya dan persekongkolan jahat untuk memenangkan salah satu kandidat presiden," tambah Sahroni.

Sahroni mengatakan, apa yang diucapkan Burhanuddin bertentangan dengan pasal 15 UU no 1 tahun 1946. Bunyi pasal tersebut, berisi "Barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap sedangkan dirinya mengerti atau setidak-tidaknya patut diduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukum penjara selama 2 tahun"

"Kami khawatir sepak terjang Burhanudin merupakan bagian dari konspirasi jahat untuk memenangkan Jokowi-JK dengan menghalalkan berbagai cara, termasuk memanipulasi hasil hitung cepat," tegas Sahroni.

Menurut Sahroni, lembaga yang paling berwenang untuk memutuskan pemenang pilpres adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui perhitungan rekapitulasi surat suara pada 22 Juli 2014. Jika dicermati, sambung Sahroni, pernyataan BM juga merupakan intimidasi terhadap KPU.

"Upaya ini merupakan bentuk intimidasi pelaksana KPU di daerah dan pusat agar condong memilih salah satu quick count yang mereka nyatakan," tandas Sahroni seraya masuk ke ruangan Bareskrim. (Mut)

Baca juga:

Kubu Prabowo-Hatta Bakal Polisikan Burhanudin Muhtadi

Manipulasi Hasil Quick Count Dinilai untuk Ciptakan Legitimasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.