Sukses

Soal Penyalahgunaan Kepemilikan Media, KIDP Siap Gugat Kemkominfo

KIDP melihat dugaan penyalahgunaan kepemilikan media, khususnya televisi untuk kepentingan pemilik, terkait penayangan informasi Pilpres.

Liputan6.com, Jakarta - Usai Hari Raya Idul Fitri 1435 H, sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) akan menggugat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum konsentrasi kepemilikan televisi.

KIDP melihat adanya dugaan penyalahgunaan kepemilikan media, khususnya televisi, untuk kepentingan pemilik. Terutama terkait penayangan informasi Pilpres 2014, berupa pemberitaan, program hingga iklan politik. Hal itu itu, menurut KIDP melanggar UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

"Ada 2 gugatan perbuatan hukum yang akan kita lakukan setelah Lebaran ke Mahkamah Konsitusi (MK)," ujar Asep Komarudin mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, di Cikini, Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Asep mengatakan, gugatan kedua juga akan dilakukan apabila Kemkominfo dalam periode tertentu tidak segera mengambil langkah nyata, untuk melaksanakan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai UU Penyiaran.

Sebelum pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014, tepatnya pada 27 Juni 2014 lalu, KPI mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kemkominfo, untuk meninjau ulang izin frekuensi TV One dan Metro TV terkait penyiaran selama kampanye Pilpres 2014.

Ketua KIDP Eko Maryadi juga menganggap RCTI maupun Global TV telah melakukan pelanggaran penyiaran. "KPI harus segera menjatuhkan sanksi yang sama terhadap kedua lembaga penyiaran itu, yang secara kuantitas dan kualitas melanggar aturan penyiaran dan tidak menunjukkan itikad baik," katanya baru-baru ini.

Bahkan gugatan tersebut juga akan diarahkan kepada KPI sendiri, jika masih lemah dan tidak konsisten memberi sanksi terhadap televisi yang melakukan pelanggaran. Pihaknya bersama LBH Pers telah menyiapkan dokumen gugatan untuk dilayangkan ke MK.

"Proses ini merupakan bagian dari kritisi kita terhadap UU Penyiaran untuk mendapatkan UU Penyiaran yang lebih baik," ucapnya. (Ans)

Baca juga:

KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Hasil Quick Count

KPI: Televisi Jangan Jadi Kompor dan Provokator Saat Pilpres

Pengawas Pemilu: Penyegelan TV One, Keduanya Sama-sama Salah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.