Sukses

Aria Bima: Ada Pembelian Suara Paket Besar di Tingkat Kecamatan

Ia menemukan kejanggalan pada formulir C-1, seperti tidak ada satu pun suara untuk pasangan Jokowi-JK di TPS tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Beragamnya hasil hitung cepat (quick count) membuat masyarakat bingung. KPU kini menjadi tumpuan terakhir dalam menampilkan hasil penghitungan suara Pilpres 2014 yang sebenarnya.

Namun, berbagai praktik kecurangan ditemukan Timses Jokowi-JK terutama saat penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. KPU pun diminta benar-benar teliti dalam memeriksa formulir C-1, sehingga persoalan pemilu tidak lagi dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Janganlah semua masalah akhirnya dibuang ke Mahkamah Konstitusi. KPU harus meneliti keabsahan formulir C-1, jika ada kejanggalan harus diperiksa dan diinvestigasi untuk mendapatkan kebenaran. Jangan dilemparkan ke MK sebagai sengketa pemilu," kata anggota tim pemenangan Jokowi-JK, Aria Bima dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Saksi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota, sambung dia, harus mewaspadai kemungkinan adanya kecurangan. Sebab, pihaknya menemukan kejanggalan pada formulir C-1, seperti tidak ada satu pun suara untuk pasangan Jokowi-JK di TPS tertentu.

"Manakala suara sudah masuk ke tingkat kecamatan atau kabupaten, pembelian suara tidak lagi dalam bentuk vote buying, tapi paket dalam skala besar atau vote trading," ujar politisi PDIP itu.

Pada tingkat inilah, saksi harus benar-benar cermat memperhatikan penghitungan suara. Kejujuran KPU sebagai harapan terakhir masyarakat juga turut diuji.

"Di sinilah aparat KPUD dan KPU diuji bisa tidak mempertahankan moralitas dan tidak silau dengan politik uang. Karena itu rakyat sekarang sedang menunggu kejujuran KPU yang puncaknya akan kelihatan pada 22 Juli nanti," tegas anggota DPR RI itu.

Pihaknya juga percaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki strategi khusus untuk membongkar kejahatan pemilu. KPK juga sudah menegaskan akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam kejahatan pemilu.

"KPK berjanji akan menindak tegas para penyelenggara pemilu yang coba-coba mempermainkan suara rakyat dan menukarkannya dengan rupiah. Menerima suap dan memberi suap adalah tindak pidana korupsi," tandas Aria.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.