Sukses

KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Hasil Quick Count

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak tersesat dalam informasi yang belum pasti.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memerintahkan seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan siaran hitung cepat atau quick count, real count, klaim kemenangan, dan ucapan selamat sepihak kepada kedua pasangan capres-cawapres. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak tersesat dalam informasi yang belum pasti.

"KPI memerintahkan seluruh lembaga penyiaran menghentikan siaran quick count, real count, klaim kemenangan, dan ucapan selamat sepihak kepada kedua kandidat capres-cawapres sampai tanggal 22 Juli 2014," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam konferensi pers di Kantor KPI, Jumat (11/7/2014).

KPI menilai, apa yang disiarkan lembaga penyiaran saat ini sudah sangat meresahkan warga. Tak ayal, banyak pengaduan yang masuk ke KPI karena tayangan itu.

Judha mengatakan, sejak awal KPI meminta lembaga penyiaran juga menyebutkan apa yang ditayangkan bukan merupakan hasil final. Sebab, kewenangan menyampaikan hasil pemilu hanya KPU.

Keresahan itu, misalnya terjadi pada penayangan hitung cepat. Hitung cepat yang seharusnya bukan hasil penghitungan sebenarnya justru diklaim sebagai acuan.

"Fenomena saling mengklaim terjadi bahkan kita menyimak ada salah satu pihak yang mengatakan, bilamana data KPU beda, seolah-olah KPU-nya bermasalah," ujarnya.

Selepas hitung cepat, lembaga penyiaran malah menyiarkan hasil real count yang dilakukan oleh berbagai pihak. Hal ini tentu menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

"Ada fenomena baru, mereka menyiarkan real count. Ini fenomena yang meresahkan masyarakat. Karena real count itu kewenangan penuh KPU. Lembaga penyiaran tidak pantas menyiarkan hasil real count yang diperoleh selain dari KPU. Tentu saja informasi itu berpotensi menyesatkan masyarakat," ungkapnya.

Hal ini tentu sangat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap hasil pemilu. Jangkauan lembaga penyiaran tidak seluruhnya sampai di seluruh masyarakat. Terlebih, sudah banyak ucapan selamat yang juga ditayangkan.

"Bagaimana kalau ada masyarakat yang cuma bisa menyaksikan siaran dari 1 lembaga penyiaran. Dia tentu berpikir apa yang ditayangkan itu yang sebenarnya," tegas Judha.

KPI meyakini penayangan informasi quick count terus-menerus dan berlebihan telah memunculkan persepsi masyarakat tentang hasil pemilu dan berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif.

"KPI mengingatkan bahwa lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Sehingga lembaga penyiaran tidak boleh menyampaikan muatan siaran yang mengarah pada adu domba,  merusak integritas berbangsa, serta cenderung membela kepentingan golongan dan kelompok tertentu," tandas Judha. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini